Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp74 Miliar Dijebloskan Tahanan Kejati Jatim

Rabu, 10 November 2021 - 08:16 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp74 Miliar Dijebloskan Tahanan Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi Jatim menahan RDC, tersangka dugaan korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan korupsi berinisial RDC (51) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). RDC diduga melakukan korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Pusat Koperasi Syariah (Puskkopsyah) Al Kamil Jatim yang merugikan negara Rp74 miliar.

Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan, pihaknya telah memeriksa 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah. RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 09 November 2021.

Baca juga: Taktik Bung Tomo dan Siasat Kolonel Sungkono Bakar Semangat Arek Suroboyo Jihad di Pertempuran 10 November

Atas perbuatannya, RDC dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Kami melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar M Dofir, Selasa (9/11/2021).

Kasus ini bermula dari penyelidikan Pidsus Kejari Jatim atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI. Bermula saat Puskopsyah Al Kamil Jatim atau Koperasi Sekunder, pada 2013 melakukan kerja sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang. Plafon pembiayaan mencapai Rp120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair maksimal Rp7 miliar.

Dalam kepengurusan, Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. RDC juga membentuk Koperasi Primair, dengan merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC.

Baca juga: Lantik Pejabat Eselon II, Gubernur Khofifah Minta OPD Fokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

“Dari koperasi ini, RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan Koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi Sekunder sebagai Penerima Pembiayaan,” jelas Dofir.

Dia menambahkan, dalam proses pencairan pembiayaan juga dilakukan tanpa melalui prosedur. Kemudian antara Agustus 2013 hingga September 2015 . RDC telah dicairkan kurang lebih Rp157 miliar.

Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet dengan nilai Per 30 Desember 2017 Rp74 miliar. "RDC kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” pungkas Dofir.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)