Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Ini Jeratan Sanksi Pidananya
Jum'at, 08 Juli 2022 - 04:10 WIB
loading...
Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh ACT sebagai salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia membuat banyak pihak mengelus dada. Foto: Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) sebagai salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia membuat banyak pihak mengelus dada. Apalagi fungsi dan tujuan ACT adalah bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Pakar Hukum Universitas Airlangga Dr Prawitra Thalib SH MH menuturkan, dugaan penyelewengan dana itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan ACT, Perindo: Orang di Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit
“Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Prawitra, Kamis (7/7/2022).
Dia melanjutkan, karena ACT telah berbadan hukum, yayasan ini dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan, baik oleh pendiri maupun pengurusnya.
Pakar Hukum Universitas Airlangga Dr Prawitra Thalib SH MH menuturkan, dugaan penyelewengan dana itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan ACT, Perindo: Orang di Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit
“Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Prawitra, Kamis (7/7/2022).
Dia melanjutkan, karena ACT telah berbadan hukum, yayasan ini dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan, baik oleh pendiri maupun pengurusnya.
Lihat Juga :