Sok Jagoan, 2 Pencuri Pagar Kuburan Terkapar Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
ASAHAN - Dua pelaku pencurian material bangunan berupa pagar besi di pekuburan Kristen Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Saat ditangkap keduanya terpaksa harus ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Kedua tersangka pelaku yakni YW alias Yopi (25), warga Jalan Sei Dua Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari; dan PA alias Kimpau (25), warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari, Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar menjelaskan, keduan pelaku ditangkap didasarkan pada laporan korban bernama Yustina Ginting (61), warga Jalan Melati I, Kelurahan Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur.
Korban melaporkan bahwa makam suaminya dibongkar orang dan pagar serta pintu kuburan dibawa kabur oleh pencuri.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan salah seorang pelaku bernama Yovi. Tersangka Yovi kemudian berhasil ditangkap saat berada di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka Yovi melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Dia ditembak di bagian kakinya," kata Charles, Rabu (16/2/2022).
Dari tersangka Yovi, diketahui jika dia melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya bernama Kimpau. Polisi pun kemudian mengejar Kimpau dan berhasil menangkap Kimpau di Jalan Sei Kopas Keluraham Sendang Sari, Asahan.
"Tersangka Kimpau juga melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas yang akan menangkapnya. Tersangka Kimpau mengaku kalau dia sudah dua kali beraksi bersama tersangka Yovi," tukasnya.
Saat ini, kata Charles, tersangka Yovi dan Kimpau sudah mendapatkan perawatan di RSU Kota Kisaran. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Saat ditangkap keduanya terpaksa harus ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Kedua tersangka pelaku yakni YW alias Yopi (25), warga Jalan Sei Dua Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari; dan PA alias Kimpau (25), warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari, Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar menjelaskan, keduan pelaku ditangkap didasarkan pada laporan korban bernama Yustina Ginting (61), warga Jalan Melati I, Kelurahan Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur.
Korban melaporkan bahwa makam suaminya dibongkar orang dan pagar serta pintu kuburan dibawa kabur oleh pencuri.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan salah seorang pelaku bernama Yovi. Tersangka Yovi kemudian berhasil ditangkap saat berada di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka Yovi melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Dia ditembak di bagian kakinya," kata Charles, Rabu (16/2/2022).
Dari tersangka Yovi, diketahui jika dia melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya bernama Kimpau. Polisi pun kemudian mengejar Kimpau dan berhasil menangkap Kimpau di Jalan Sei Kopas Keluraham Sendang Sari, Asahan.
"Tersangka Kimpau juga melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas yang akan menangkapnya. Tersangka Kimpau mengaku kalau dia sudah dua kali beraksi bersama tersangka Yovi," tukasnya.
Saat ini, kata Charles, tersangka Yovi dan Kimpau sudah mendapatkan perawatan di RSU Kota Kisaran. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
(shf)