Keluarga Korban Kecewa dan Marah Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
BANDUNG - Keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan histeris saat pertama kali mendengar kabar bahwa hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada si predator seks itu.
Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban dan keluarga korban kebejatan Herry. Menurut Yudi, saking histerisnya, keluarga korban ada yaang marah-marah hingga menangis saat pertama kali mendengar kabar tersebut.
"Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa, mengecewakan sekali ya putusan itu. Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah, ada yang nangis, sangat tidak terima," ungkap Yudi, Rabu (16/2/2022).
Yudi pun mengaku turut merasakan kekecewaan yang dialami keluarga korban setelah mendengar vonis hakim yang tak sesuai dengan harapan mereka itu. "Yang nangis ya itu alasannya, gak seimbang dengan beban yang ditanggung, dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," kata Yudi.
Sebelumnya, Yudi juga mengungkapkan bahwa keluarga korban merasakan kekecewaan yang mendalam karena tidak puas dengan vonis hakim yang diberikan kepada Herry.
"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun-temurun itu," katanya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, lanjut Yudi, membuat Herry masih bisa bernafas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban dan keluarga korban kebejatan Herry. Menurut Yudi, saking histerisnya, keluarga korban ada yaang marah-marah hingga menangis saat pertama kali mendengar kabar tersebut.
"Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa, mengecewakan sekali ya putusan itu. Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah, ada yang nangis, sangat tidak terima," ungkap Yudi, Rabu (16/2/2022).
Yudi pun mengaku turut merasakan kekecewaan yang dialami keluarga korban setelah mendengar vonis hakim yang tak sesuai dengan harapan mereka itu. "Yang nangis ya itu alasannya, gak seimbang dengan beban yang ditanggung, dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," kata Yudi.
Sebelumnya, Yudi juga mengungkapkan bahwa keluarga korban merasakan kekecewaan yang mendalam karena tidak puas dengan vonis hakim yang diberikan kepada Herry.
"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun-temurun itu," katanya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, lanjut Yudi, membuat Herry masih bisa bernafas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(don)