Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:39 WIB
loading...
Hasrat seksual tak terkendali, seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat tega memperkosa santriwati sebanyak 20 kali. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Hasrat seksual tak terkendali, seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat tega memperkosa santriwati sebanyak 20 kali. Aksi bejat karena tergiur kemolekan tubuh santriwati tersebut dilakukan sejak 2019 hingga September 2020 di lingkungan pesantren.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya.
Baca juga: Nafsu Memuncak, Pria Beristri Perkosa Penjual Bakso Bakar di Kebun Bambu
Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijat. Namun pelaku tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.
"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban. Selain itu menjanjikan akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya.
Baca juga: Nafsu Memuncak, Pria Beristri Perkosa Penjual Bakso Bakar di Kebun Bambu
Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijat. Namun pelaku tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.
"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban. Selain itu menjanjikan akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
Lihat Juga :