Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Hasrat seksual tak terkendali, seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat tega memperkosa santriwati sebanyak 20 kali. Aksi bejat karena tergiur kemolekan tubuh santriwati tersebut dilakukan sejak 2019 hingga September 2020 di lingkungan pesantren.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya.
Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijat. Namun pelaku tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.
"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban. Selain itu menjanjikan akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
"Jumlah korban santriwati di pondok pesantren tersebut berjumlah tiga orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya. Lalu neneknya bercerita kepada ibunya. Dan ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," jelas Dedy menambahkan keterangan.
Akibat perbuatannya oknum pengurus pondok pesantren tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dikarenakan korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketiga santriwati korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan sekarang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya.
Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijat. Namun pelaku tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.
"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban. Selain itu menjanjikan akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
"Jumlah korban santriwati di pondok pesantren tersebut berjumlah tiga orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya. Lalu neneknya bercerita kepada ibunya. Dan ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," jelas Dedy menambahkan keterangan.
Akibat perbuatannya oknum pengurus pondok pesantren tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dikarenakan korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketiga santriwati korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan sekarang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan," pungkasnya.
(shf)