Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AR (25) dan menangkap pelakunya. Atas perbuatannya, tersangka yakni, PR (58) warga Gulon, Salam, Magelang terancam dihukum 12 tahun penjara.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban hamil enam bulan ini terjadi sejak 2020 lalu. Awalnya, pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
"Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak di rumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani," kata Kapolres, Rabu (16/2/2022).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tampaknya ketagihan dan mengulangi perbuatannya hingga empat kali. Perbuatan kedua dilakukan pelaku pada April 2020.
Selanjutnya pada Juni dan Agustus 2020. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya. "Perbuatan itu dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," terangnya.
Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka, sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres. Baca juga: Bejat! 7 Remaja Rudapaksa Wanita Berkebutuhan Khusus di Bekasi
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban hamil enam bulan ini terjadi sejak 2020 lalu. Awalnya, pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
"Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak di rumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani," kata Kapolres, Rabu (16/2/2022).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tampaknya ketagihan dan mengulangi perbuatannya hingga empat kali. Perbuatan kedua dilakukan pelaku pada April 2020.
Selanjutnya pada Juni dan Agustus 2020. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya. "Perbuatan itu dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," terangnya.
Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka, sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres. Baca juga: Bejat! 7 Remaja Rudapaksa Wanita Berkebutuhan Khusus di Bekasi
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(don)