Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:04 WIB
loading...
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi pelaku pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AR (25) dan menangkap pelakunya. Atas perbuatannya, tersangka yakni, PR (58) warga Gulon, Salam, Magelang terancam dihukum 12 tahun penjara.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban hamil enam bulan ini terjadi sejak 2020 lalu. Awalnya, pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban. Baca juga: Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan
"Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak di rumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani," kata Kapolres, Rabu (16/2/2022).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tampaknya ketagihan dan mengulangi perbuatannya hingga empat kali. Perbuatan kedua dilakukan pelaku pada April 2020.
Selanjutnya pada Juni dan Agustus 2020. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya. "Perbuatan itu dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," terangnya.
Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban hamil enam bulan ini terjadi sejak 2020 lalu. Awalnya, pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban. Baca juga: Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan
"Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak di rumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani," kata Kapolres, Rabu (16/2/2022).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tampaknya ketagihan dan mengulangi perbuatannya hingga empat kali. Perbuatan kedua dilakukan pelaku pada April 2020.
Selanjutnya pada Juni dan Agustus 2020. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya. "Perbuatan itu dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," terangnya.
Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Lihat Juga :