Modus Mandi Kembang Telanjang, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya

Senin, 14 Februari 2022 - 15:36 WIB
loading...
Modus Mandi Kembang Telanjang, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya
Satreskrim Polres Jepara menangkap S (56) dukun cabul di Kembang, Jepara. Tersangka ditangkap karena telah memperkosa pasiennya dengan modus mandi kembang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JEPARA - Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (56) seorang dukun cabul di Kecamatan Kembang, Jepara yang juga bekerja sebagai petani. Tersangka ditangkap karena telah memperkosa pasiennya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjekaskan, kejadian ini bermula pada Juni tahun 2021 saat korban sakit di bagian perut. Korban kemudian ia berobat ke tersangka S yang mengaku sebagai paranormal. Saat itu usai diobati korban mengaku sembuh.


"Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang," katanya dalam konfrensi pers, Senin (14/2/2022).

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri.

Apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy menambahkan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.


Hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.



Dari pengakuan tersangka, modus itu dilakukan karena nafsu. Selain korban yang merupakan pelapor, juga terdapat 2 pasien lainnya yang menjadi korban.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)