Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat
loading...
A
A
A
Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.
"Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, kemudian kami mengetahui kalau terlapor mengajukan praperadilan. Itu adalah hak terlapor dan kami akan hadapi untuk menguji hasil penyidikan kami," kata Ahmad Maryadi.
Sebelumnya terkait dengan sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel .
"Ini adalah praktik mafia pertanahan yang saat ini berusaha kami berantas. Kami bersihkan. Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini," terang Dyas -- sapaan akrab Yan Septedyas.
Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel , Dyas mengungkapkan kalau pihaknya juga menghargai proses hukum. Dirinya mengaku tahu adanya praperadilan dari terlapor terkait dengan tindakan polisi yang menyita dokumen atas dasar persetujuan pengadilan.
"Biarkan proses hukum berjalan, kami hargai itu. Tapi, kami melaporkan tindak pidana yang terkait dengan ranah kami, wilayah kerja kami. Kami menemukan adanya tindak pidana pemalsuan, kami laporkan ke Polda . Dan kedepannya juga akan begitu, kalau ada pidana serupa kami temukan akan kami laporkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas mafia tanah," pungkas Dyas.
"Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, kemudian kami mengetahui kalau terlapor mengajukan praperadilan. Itu adalah hak terlapor dan kami akan hadapi untuk menguji hasil penyidikan kami," kata Ahmad Maryadi.
Sebelumnya terkait dengan sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel .
"Ini adalah praktik mafia pertanahan yang saat ini berusaha kami berantas. Kami bersihkan. Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini," terang Dyas -- sapaan akrab Yan Septedyas.
Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel , Dyas mengungkapkan kalau pihaknya juga menghargai proses hukum. Dirinya mengaku tahu adanya praperadilan dari terlapor terkait dengan tindakan polisi yang menyita dokumen atas dasar persetujuan pengadilan.
"Biarkan proses hukum berjalan, kami hargai itu. Tapi, kami melaporkan tindak pidana yang terkait dengan ranah kami, wilayah kerja kami. Kami menemukan adanya tindak pidana pemalsuan, kami laporkan ke Polda . Dan kedepannya juga akan begitu, kalau ada pidana serupa kami temukan akan kami laporkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas mafia tanah," pungkas Dyas.