Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat

Senin, 14 Februari 2022 - 15:04 WIB
loading...
Sita Sertifikat Palsu...
Suasana pelaksanaan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus lahan di Kota Makassar, dimana Polda Sulsel berstatus terlapor. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum terkait perihal tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel itu dilayangkan oleh pihak atas nama Ahmad Said. Gugatan mulai disidangkan Senin (14/2/2022).

Kasubbid Bantuan Hukum (Bankum) Polda Sulsel , Kompol Muh Tahir, yang menghadiri sidang gugatan praperadilan ini menyebutkan kalau hari ini merupakan sidang perdana.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Puji Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pangkep

"Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan ini baru sidang pertama," kata Muh Tahir usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Maryadi mengakui, kalau pihaknya menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.

"Iya, kami menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan sertifikat tanah palsu," kata Ahmad Maryadi.

Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari PN Makassar .

Baca Juga: Kunjungi Bone, Kapolda Sulsel Diberikan Gelar Kehormatan Ipalewai Daeng Matutu

Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.

"Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, kemudian kami mengetahui kalau terlapor mengajukan praperadilan. Itu adalah hak terlapor dan kami akan hadapi untuk menguji hasil penyidikan kami," kata Ahmad Maryadi.

Sebelumnya terkait dengan sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel .

Baca Juga: Polda Sulsel Canangkan Ajang Drag Race untuk Wadahi Pembalap Liar

"Ini adalah praktik mafia pertanahan yang saat ini berusaha kami berantas. Kami bersihkan. Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini," terang Dyas -- sapaan akrab Yan Septedyas.

Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel , Dyas mengungkapkan kalau pihaknya juga menghargai proses hukum. Dirinya mengaku tahu adanya praperadilan dari terlapor terkait dengan tindakan polisi yang menyita dokumen atas dasar persetujuan pengadilan.

"Biarkan proses hukum berjalan, kami hargai itu. Tapi, kami melaporkan tindak pidana yang terkait dengan ranah kami, wilayah kerja kami. Kami menemukan adanya tindak pidana pemalsuan, kami laporkan ke Polda . Dan kedepannya juga akan begitu, kalau ada pidana serupa kami temukan akan kami laporkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas mafia tanah," pungkas Dyas.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar
Mantan Kepala BPN Lampung...
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved