Sita Sertifikat Palsu atas Perintah PN Makassar, Polisi Malah Digugat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum terkait perihal tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel itu dilayangkan oleh pihak atas nama Ahmad Said. Gugatan mulai disidangkan Senin (14/2/2022).
Kasubbid Bantuan Hukum (Bankum) Polda Sulsel , Kompol Muh Tahir, yang menghadiri sidang gugatan praperadilan ini menyebutkan kalau hari ini merupakan sidang perdana.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Puji Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pangkep
"Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan ini baru sidang pertama," kata Muh Tahir usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Maryadi mengakui, kalau pihaknya menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.
"Iya, kami menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan sertifikat tanah palsu," kata Ahmad Maryadi.
Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari PN Makassar .
Gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel itu dilayangkan oleh pihak atas nama Ahmad Said. Gugatan mulai disidangkan Senin (14/2/2022).
Kasubbid Bantuan Hukum (Bankum) Polda Sulsel , Kompol Muh Tahir, yang menghadiri sidang gugatan praperadilan ini menyebutkan kalau hari ini merupakan sidang perdana.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Puji Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pangkep
"Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan ini baru sidang pertama," kata Muh Tahir usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Maryadi mengakui, kalau pihaknya menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.
"Iya, kami menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan sertifikat tanah palsu," kata Ahmad Maryadi.
Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari PN Makassar .