PAD Tak Tercapai Akibat Pandemi COVID-19, Alokasi Gaji TKK Pemda KBB Hanya Cukup 9 Bulan

Rabu, 09 Februari 2022 - 18:35 WIB
loading...
PAD Tak Tercapai Akibat...
Pemda KBB hanya mampu mengalokasikan gaji bagi pegawai tenaga kerja kontrak atau honorer tahun ini selama sembilan bulan akibat kesulitan anggaran dan PAD tidak tercapai. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil karena pengaruh pandemi COVID-19. Bahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu meleset. Dari target Rp392 miliar yang terealisasi hanya Rp375 miliar.

Kondisi tersebut berpengaruh kepada kemampuan pemda dalam membayar tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda KBB. Informasi yang diterima, Pemda KBB tahun ini hanya mengalokasikan pembayaran gaji hanya sampai bulan September atau hanya sembilan bulan.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, Positif Aktif Tembus 2.420 Orang

"Ya kalau sudah gak ada duitnya lagi bagaimana? makanya kita hanya anggarkan gaji TKK untuk sembilan bulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Pemda KBB, Asep Sodikin, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, pegawai TKK di Pemda KBB memang sangat banyak yakni mencapai 3.655 yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Alokasi anggaran untuk gajinya cukup besar, apalagi rencana pemotongan gaji TKK sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta dibatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Dorong Pemda Bengkalis Optimalkan PAD untuk Atasi Tunda Bayar
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Bidik Kenaikan PAD Bekasi,...
Bidik Kenaikan PAD Bekasi, BUMD Ini Percepat Evaluasi Kontrak dan Restrukturisasi Utang
Komisi II DPRD Kota...
Komisi II DPRD Kota Bogor-BUMD Raker Bahas Rencana Kerja dan Anggaran 2026
Tukang Sapu TKA China...
Tukang Sapu TKA China di PT IMIP Digaji Rp18,7 Juta per Bulan
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rekomendasi
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
3 Alasan Presiden Jokowi...
3 Alasan Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved