PAD Tak Tercapai Akibat Pandemi COVID-19, Alokasi Gaji TKK Pemda KBB Hanya Cukup 9 Bulan

Rabu, 09 Februari 2022 - 18:35 WIB
loading...
PAD Tak Tercapai Akibat...
Pemda KBB hanya mampu mengalokasikan gaji bagi pegawai tenaga kerja kontrak atau honorer tahun ini selama sembilan bulan akibat kesulitan anggaran dan PAD tidak tercapai. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil karena pengaruh pandemi COVID-19. Bahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu meleset. Dari target Rp392 miliar yang terealisasi hanya Rp375 miliar.

Kondisi tersebut berpengaruh kepada kemampuan pemda dalam membayar tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda KBB. Informasi yang diterima, Pemda KBB tahun ini hanya mengalokasikan pembayaran gaji hanya sampai bulan September atau hanya sembilan bulan.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, Positif Aktif Tembus 2.420 Orang

"Ya kalau sudah gak ada duitnya lagi bagaimana? makanya kita hanya anggarkan gaji TKK untuk sembilan bulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Pemda KBB, Asep Sodikin, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, pegawai TKK di Pemda KBB memang sangat banyak yakni mencapai 3.655 yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Alokasi anggaran untuk gajinya cukup besar, apalagi rencana pemotongan gaji TKK sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta dibatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Dorong Pemda Bengkalis Optimalkan PAD untuk Atasi Tunda Bayar
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Bidik Kenaikan PAD Bekasi,...
Bidik Kenaikan PAD Bekasi, BUMD Ini Percepat Evaluasi Kontrak dan Restrukturisasi Utang
Komisi II DPRD Kota...
Komisi II DPRD Kota Bogor-BUMD Raker Bahas Rencana Kerja dan Anggaran 2026
Tukang Sapu TKA China...
Tukang Sapu TKA China di PT IMIP Digaji Rp18,7 Juta per Bulan
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
Berita Terkini
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Infografis
WHO Tegaskan Orang Sehat...
WHO Tegaskan Orang Sehat Tak Perlu Disuntik Vaksin Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved