Dewan Pasang Badan Bela Guru TK Viral di Jambi Tak Perlu Balikin Gaji Rp75 Juta

Sabtu, 06 Juli 2024 - 12:32 WIB
loading...
Dewan Pasang Badan Bela...
Asniati Guru TK di Jambi itu diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun terakhir karena dianggap pensiun. Foto/Istimewa
A A A
JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto ikut angkat bicara terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, Asniati (60) yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut dia, uang Rp75 juta tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun dia mengajar. Sementara telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.Bahwa gaji yang diterima Asniati merupakan gaji yang dibayarkan gaji dirinya mengajar.

“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,” kata Edi, Sabtu (6/7/2024).



Bahkan Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.

Tidak hanya itu, Edi menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, maka dia yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.

“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, Pemkab harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.

Disamping itu, dirinya menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).



Selanjutnya, Edi meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan pendataan guru. “Kita minta ini jadi pembelajaran, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

“Itu hanya misadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti,” ungkapnya.

Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)