Kasus Covid-19 Naik, Warga Melanggar Prokes di Parepare Langsung Disanksi

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:24 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Naik,...
Pemkot Parepare memperketat pengawasan protokol kesehatan menyusul peningkatan kasus Covid-19. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan merespons peningkatan kasus Covid-19, serta adanya pasien positif yang meninggal di RSUD Andi Makkasau.

Ketua Keamanan Tim Gugus Tugas Penangguangan Covid-19 Parepare, Muhammad Anshar Makkarai mengatakan, mulai pekan ini, tim gabungan dari Dinas Satpol PP, TNI dan Polri dibentuk menjadi tiga regu. Mereka bergantian melakukan patroli ke pusat keramaian, termasuk pusat perbelanjaan.

Baca Juga: penyebaran Covid-19
Khusus tempat-tempat keramaian seperti kafe, warkop, warung makan, toko-toko besar, hingga retail modern baik itu supermarket, hypermarket maupun department store dan grosir, hanya mendapat sekali teguran tertulis jika kedapatan mengabaikan prokes.

"Dan akan langsung kita segel, jika kembali melakukan pelanggaran yang sama. Tidak ada tawar menawar. Itu telah disepakati bersama seluruh pemilik usaha," tegas Ansar.

, mengambil langkah sigap mengantisipasi lonjakan kasus pasien positif Covid-19. Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, Renny Anggraeny Sari mengatakan, tim medis Covid-19 lebih disiagakan untuk penanganan pasien Covid-19, dengan menyiapkan 32 tempat tidur, serta menyiagakan tenaga medis yang khusus menangani pasien yang terpapar virus Corona.

"Berbagai obat-obatan khusus pasien Covid, oksigen, alat pelindung diri, dan semua yang terkait dengan layanan pasien Covid-19 , kita siapkan, sehingga jika terjadi lonjakan, segala hal sudah siap siaga," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2349 seconds (0.1#10.140)