Kebut Vaksinasi Booster di Parepare, Layanan Dibuka di Seluruh Puskemas
loading...
A
A
A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Kesehatan mulai menggencarkan program vaksinasi lanjutan atau booster . Vaksinasi itu dilaksanakan di seluruh UPTD puskesmas yang ada di Parepare
Sekretaris Dinas Kesehatan Parepare , Idris, mengatakan sasaran vaksinasi booster sama dengan capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua. Jumlah sasaran mencapai 73.091 orang atau setara 61,31 persen.
"Vaksin lanjutan tahun ini, kita targetkan seperti jumlah pada dosis satu dan dua yakni 73.091 atau 61,31 persen. Sasarannya, masyarakat usia 18 tahun ke atas dan kelompok rentan," kata Idris, Selasa (1/2/2022).
Ia menjabarkan syarat penerima vaksinasi booster yakni telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis pertama dan dosis kedua.
"Kemudian jarak pemberian vaksin booster yaitu enam bulan setelah suntik vaksin dosis kedua, dengan jumlah dosis sesuai aturan Kemenkes yaitu 0,25 ml," ungkap dia.
Idris menjelaskan syarat lain, calon penerima vaksinasi booster juga mesti menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi di lokasi vaksinasi. "Tentunya juga dilakukan skrining sebelum suntik vaksin," ujarnya.
Wali Kota Parepare , Taufan Pawe, sebelumnya mengajak seluruh masyarakat melakukan suntik vaksin dosis lanjutan atau booster. Tujuannya adalah untuik menguatkan imunitas tubuh atau herd immunity.
Sekretaris Dinas Kesehatan Parepare , Idris, mengatakan sasaran vaksinasi booster sama dengan capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua. Jumlah sasaran mencapai 73.091 orang atau setara 61,31 persen.
"Vaksin lanjutan tahun ini, kita targetkan seperti jumlah pada dosis satu dan dua yakni 73.091 atau 61,31 persen. Sasarannya, masyarakat usia 18 tahun ke atas dan kelompok rentan," kata Idris, Selasa (1/2/2022).
Ia menjabarkan syarat penerima vaksinasi booster yakni telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis pertama dan dosis kedua.
"Kemudian jarak pemberian vaksin booster yaitu enam bulan setelah suntik vaksin dosis kedua, dengan jumlah dosis sesuai aturan Kemenkes yaitu 0,25 ml," ungkap dia.
Idris menjelaskan syarat lain, calon penerima vaksinasi booster juga mesti menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi di lokasi vaksinasi. "Tentunya juga dilakukan skrining sebelum suntik vaksin," ujarnya.
Wali Kota Parepare , Taufan Pawe, sebelumnya mengajak seluruh masyarakat melakukan suntik vaksin dosis lanjutan atau booster. Tujuannya adalah untuik menguatkan imunitas tubuh atau herd immunity.
(tri)