AKPI Teken Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Unhas

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:47 WIB
loading...
AKPI Teken Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Unhas
Pihak AKPI dan Fakultas Hukum Unhas melakukan foto bersama usai pelaksanaan seminar nasional sekaligus penandatangan MoU antara kedua belah pihak, Senin (7/2/2022) kemarin. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seminar nasional yang digelar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) bertajuk Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19 diharap bisa jadi solusi bagi para pelaku usaha yang bisnisnya terdampak pelemahan ekonomi dam turunnga daya beli masyarakat.

Diketahui, AKPI bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Pengadilan Negeri Makassar menggelar seminar dan webinar nasional dengan tema restrukturisasi utang pada Senin (7/2/2020) kemarin.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara AKPI dan Fakultas Hukum Unhas .



MoU ditandatangani masing-masing oleh Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak dan Dekan FH Unhas Prof Farida Patittingi. Keduanya juga menjadi pembicara pembuka pada seminar nasional tersebut bersama Ketua PN Makassar Sigid Triyono.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono, dalam sambutannya mengatakan, pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan, seperti debitur default (kredit macet), investor outflow, resiko likuiditas dan risiko permodalan.

Kondisi itu kemudian dikeluarkan upaya relaksasi kebijakan dengan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal.

"Relaksasi kebijakan ini juga untuk membantu lembaga jasa keuangan dalam memitigasi risiko kredit macet atau gagal bayar kredit dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi," terang Sigid.

Di sisi lain, Sigid menambahkan, kurator juga dituntut untuk dapat menyelesaikan tunggakan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atapun perkara kepailitan yang ditangani. “Tujuannya tentu memberi kepastian hukum apabila telah dalam kondisi insolven pada proses pailit,” terang Sigid.

Sementara itu, anggota AKPI yang juga menjadi moderator pada acara seminar dan webinar nasional tersebut, Resha Agriansyah mengatakan, seminar tersebut diharapkan bisa memberi informasi secara lebih detil pada para pelaku usaha atau debitur secara umum tentang restrukturisasi kredit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)