Dinilai Sudah Tak Layak, Pedagang di Pasar Pakalu Bakal Direlokasi
loading...
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, berencana akan merelokasi para pedagang di Pasar Pakalu yang terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros, To Wadeng, Minggu (6/2/2022). Pemindahan pasar ini dilakukan karena tingginya biaya retribusi yang dipungut dari para pedagang .
"Biaya retribusi di Pasar Pakalu itu sekitar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu perbulannya. Sementara pasar lain yang dikelolah oleh Pemda, biaya retribusi tertinggi itu hanya Rp150 ribu. Itupun sudah jenis ruko lantai dua," ujarnya.
To Wadeng menyebutkan, Pemda Maros tak lagi menerima pungutan atas biaya retribusi pedagang pasar pakalu. Karena yang menerima retribusi merupakan pemilik lahan. "Karena ketika kita menerima pungutan, itu akan membebani pedagang," sambungnya.
To Wadeng mengatakan, tingginya biaya retribusi tersebut dipicu akibat bangunan pasar tidak berdiri di lahan milik Pemda Maros .
"Kami sudah beberapa kali melakukan negosiasi bersama pihak TNI dalam hal ini Kodam XIV Hasanuddin sebagai pemilik lahan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan, sementara masyarakat kita sudah membutuhkan kehadiran Pemda terkait kejelasan nasib mereka dan pembenahan pasar itu sendiri," sebutnya.
Tak hanya itu, kondisi bangunan pasar pun sudah sangat memprihatikan. Sehingga dikhawatirkan, jika tidak direlokasi secepatnya maka akan menelan korban.
"Bangunannya sudah puluhan tahun tidak tersentuh perbaikan. Karena memang ada ketentuan ketika itu bukan aset Pemda, maka tidak kita lakukan perbaikan," jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya telah menerima perintah dari Bupati Maros , untuk mencari alternatif lokasi pemindahan pasar. "Sudah ada tiga opsi lokasi pemindahan pasar. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan untuk permintaan pembebasan lahan," tuturnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros, To Wadeng, Minggu (6/2/2022). Pemindahan pasar ini dilakukan karena tingginya biaya retribusi yang dipungut dari para pedagang .
"Biaya retribusi di Pasar Pakalu itu sekitar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu perbulannya. Sementara pasar lain yang dikelolah oleh Pemda, biaya retribusi tertinggi itu hanya Rp150 ribu. Itupun sudah jenis ruko lantai dua," ujarnya.
To Wadeng menyebutkan, Pemda Maros tak lagi menerima pungutan atas biaya retribusi pedagang pasar pakalu. Karena yang menerima retribusi merupakan pemilik lahan. "Karena ketika kita menerima pungutan, itu akan membebani pedagang," sambungnya.
To Wadeng mengatakan, tingginya biaya retribusi tersebut dipicu akibat bangunan pasar tidak berdiri di lahan milik Pemda Maros .
"Kami sudah beberapa kali melakukan negosiasi bersama pihak TNI dalam hal ini Kodam XIV Hasanuddin sebagai pemilik lahan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan, sementara masyarakat kita sudah membutuhkan kehadiran Pemda terkait kejelasan nasib mereka dan pembenahan pasar itu sendiri," sebutnya.
Tak hanya itu, kondisi bangunan pasar pun sudah sangat memprihatikan. Sehingga dikhawatirkan, jika tidak direlokasi secepatnya maka akan menelan korban.
"Bangunannya sudah puluhan tahun tidak tersentuh perbaikan. Karena memang ada ketentuan ketika itu bukan aset Pemda, maka tidak kita lakukan perbaikan," jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya telah menerima perintah dari Bupati Maros , untuk mencari alternatif lokasi pemindahan pasar. "Sudah ada tiga opsi lokasi pemindahan pasar. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan untuk permintaan pembebasan lahan," tuturnya.