Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, 2 Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara

Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:30 WIB
loading...
Korupsi Dana Bagi Hasil...
Dua mantan bupati di Sumut divonis 16 bulan penjara karena korupsi dana bagi hasil PBB.Foto/ist
A A A
MEDAN - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan kepada dua mantan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara. Keduanya yakni mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung.

Mereka dihukum dalam perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) antara tahun 2013 hingga 2015 di daerahnya masing-masing. Putusan terhadap kedua mantan bupati itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/1/2022).

Baca juga: Merasa Terhina, Mantan Kadis Tertunduk Dilantik ke Eselon Tiga oleh Bupati Simalungun

Dalam amar putusannya, hakim menilai Khiruddin Syah Sitorus dan Wildan Aswan Tanjung terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sala dan berlanjut,"ucap hakim Saut. Selain pidana penjara, kedua mantan bupati itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Rekomendasi
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Vanessa Angel Melanggar...
Vanessa Angel Melanggar UU Psikotropika Divonis 3 Bulan Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved