Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, 2 Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara

Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:30 WIB
loading...
Korupsi Dana Bagi Hasil...
Dua mantan bupati di Sumut divonis 16 bulan penjara karena korupsi dana bagi hasil PBB.Foto/ist
A A A
MEDAN - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan kepada dua mantan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara. Keduanya yakni mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung.

Mereka dihukum dalam perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) antara tahun 2013 hingga 2015 di daerahnya masing-masing. Putusan terhadap kedua mantan bupati itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/1/2022).

Baca juga: Merasa Terhina, Mantan Kadis Tertunduk Dilantik ke Eselon Tiga oleh Bupati Simalungun

Dalam amar putusannya, hakim menilai Khiruddin Syah Sitorus dan Wildan Aswan Tanjung terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sala dan berlanjut,"ucap hakim Saut. Selain pidana penjara, kedua mantan bupati itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Kasus IDI Kacung WHO,...
Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 bulan Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved