Kajari Warning Mafia Tanah, saat Proses Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata
loading...
A
A
A
Adapun kekurangan-kekurangan tersebut mulai dari persetujuan ahli waris, kemudian terjadi beda nama, surat keterangan belum ditandatangani camat. Selain itu, ada pihak yang sementara di luar kota dan ini tidak bisa diwakili.
Dia menjelaskan, jika kesempatan untuk perbaikan berkas sudah disampaikan, namun sampai perpanjangan waktu yang diberikan, berkas pemilik 108 bidang itu tidak juga lengkap.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tehnik PPK Bendungan BBWSPJ Halimah. Dia menjelaskan, total anggaran yang tersedia untuk 500 bidang itu sebesar Rp218 miliar. Namun pembayaran 108 bidang tanah dengan anggaran Rp52 miliar, ditunda karena verifikasi dokumen pemilik masih ada yang kurang.
Hanya saja pihaknya telah kembali mengajukan anggaran pembayaran di awal tahun ini, sehingga proses pembayaran akan segera dilakukan.
“Sisa bidang pada tahap awal akan kita selesaikan tahun ini, termasuk pada pembayaran tahap kedua. Makanya anggaran yang akan diterima tahun ini sekitar Rp102 miliar,” jelasnya.
Namun dia menegaskan sekali lagi, pembayaran harus sesuai prosedural dan aturan. Sehingga sepanjang kekurangan dokumen pemilik belum dilengkapi, maka pembayaran juga belum akan dilakukan.
Dia menjelaskan, jika kesempatan untuk perbaikan berkas sudah disampaikan, namun sampai perpanjangan waktu yang diberikan, berkas pemilik 108 bidang itu tidak juga lengkap.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tehnik PPK Bendungan BBWSPJ Halimah. Dia menjelaskan, total anggaran yang tersedia untuk 500 bidang itu sebesar Rp218 miliar. Namun pembayaran 108 bidang tanah dengan anggaran Rp52 miliar, ditunda karena verifikasi dokumen pemilik masih ada yang kurang.
Hanya saja pihaknya telah kembali mengajukan anggaran pembayaran di awal tahun ini, sehingga proses pembayaran akan segera dilakukan.
“Sisa bidang pada tahap awal akan kita selesaikan tahun ini, termasuk pada pembayaran tahap kedua. Makanya anggaran yang akan diterima tahun ini sekitar Rp102 miliar,” jelasnya.
Namun dia menegaskan sekali lagi, pembayaran harus sesuai prosedural dan aturan. Sehingga sepanjang kekurangan dokumen pemilik belum dilengkapi, maka pembayaran juga belum akan dilakukan.
(agn)