Eksekusi Lahan Tol di Serdang Bedagai Ricuh, Emak-emak Menangis dan Pingsan Tolak Tanahnya Dihargai Murah

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:58 WIB
loading...
Eksekusi Lahan Tol di Serdang Bedagai Ricuh, Emak-emak Menangis dan Pingsan Tolak Tanahnya Dihargai Murah
Eksekusi lahan jalan tol Tebing Tinggi-Indrapura, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berlangsung ricuh, Kamis (10/2/2022) siang. Foto/iNews TV/Abdullah Sani Hasibuan
A A A
SERDANG BEDAGAI - Tangis warga tak terbendung lagi, usai mendengar penjelasan dari panitia pembebasan lahan untuk jalan tol Tebing Tinggi-Indrapura, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Warga melakukan protes, menolak tanahnya dihargai terlalu murah.



Aksi protes yang diikuti oleh para ibu rumah tangga ini, dilakukan di lokasi pembangunan jalan tol. Bahkan, banyak di antara ibu-ibu tersebut akhirnya jatuh pingsan, karena tak kuat menahan kepedihan.



Kericuhan terjadi saat berita acara putusan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dibacakan, di Dusun 2 Desa Penggalangan, Kabupaten Serdang Bedagai. Para ibu rumah tangga itu, menangis meminta kepada Presiden Jokowi, untuk meninjau kembali harga tanah yang diterima warga, karena tak sesuai dengan harga pasaran.



Bahkan, puluhan warga terlihat mencoba menghalangi alat berat yang sedang mengosongkan lahan sebanyak delapan persil atau seluas empat hektare. Upaya warga itu dihalau oleh anggota Polres Tebing Tinggi, dan meminta warga segera meninggalkan lahan tersebut.

Eksekusi Lahan Tol di Serdang Bedagai Ricuh, Emak-emak Menangis dan Pingsan Tolak Tanahnya Dihargai Murah


Salah seorang perwakilan warga, Muhammad Sofyan mengatakan, harga pembebasan lahan tidak sesuai dengan harga pasaran. "Tanah kami hanya dihargai Rp78 ribu per meter perseginya. Sementara lahan di sebelahnya, dihargai Rp800 ribu per meter persegi. Kami minta penetapan harga ini ditinjau ulang," tegasnya.



Sementara petugas juru sita dari PN Sei Rampah, mengimbau kepada warga yang merasa keberatan dengan penetapan harga pembebasan lahan itu, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, agar masalah ini dapat teratasi dengan seadil-adilnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3048 seconds (0.1#10.140)