Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 03 Februari 2022 - 16:01 WIB
loading...
Ingin Besarkan Anak-anak,...
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Berperilaku bejat, dan telah memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak, Herry Wirawan tetap tanpa perikemanusiaan meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya.

Baca juga: Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah

Permintaan tersebut disampaikan Herry Wirawan kepada majelis hakim dalam sidang tertutup, yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).



"Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya, dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Wanita Seksi, Istri Buldoser Rumah Mewah hingga Hancur

Sementara itu, JPU Rika Fitriani menambahkan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya. "Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya," kata Rika.

Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry Wirawan. Diketahui, Herry Wirawan memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. "Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja," imbuh Ira.

Rika juga mengatakan, Herry Wirawan yang sebelumnya cenderung tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, kini terlihat lebih banyak murung dan bersedih ketimbang sebelum menerima tuntutan hukuman mati, dan tambahan hukuman lainnya, termasuk kebiri.

"Kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan, tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih, dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan," kata Rika.

Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan kliennya. Dia beralasan, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap kepada publik.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu (kewenangan) majelis hakim," katanya.

Ira juga memastikan bahwa Herry Wirawan saat ini dalam kondisi sehat, meski tak bisa menyampaikan secara rinci kondisi kesehatan kliennya itu. "Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," tandasnya.

Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya, memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

Baca juga: Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, Jenderal yang Pernah Pimpin Pasukan Elite TNI AD Cucu Raja Bone

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) silam.

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5, junto Pasal 78 D UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved