Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 03 Februari 2022 - 16:01 WIB
loading...
Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Berperilaku bejat, dan telah memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak, Herry Wirawan tetap tanpa perikemanusiaan meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya.



Permintaan tersebut disampaikan Herry Wirawan kepada majelis hakim dalam sidang tertutup, yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).



"Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya, dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.



Sementara itu, JPU Rika Fitriani menambahkan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya. "Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya," kata Rika.

Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry Wirawan. Diketahui, Herry Wirawan memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. "Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja," imbuh Ira.

Rika juga mengatakan, Herry Wirawan yang sebelumnya cenderung tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, kini terlihat lebih banyak murung dan bersedih ketimbang sebelum menerima tuntutan hukuman mati, dan tambahan hukuman lainnya, termasuk kebiri.

"Kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan, tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih, dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan," kata Rika.



Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan kliennya. Dia beralasan, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap kepada publik.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu (kewenangan) majelis hakim," katanya.

Ira juga memastikan bahwa Herry Wirawan saat ini dalam kondisi sehat, meski tak bisa menyampaikan secara rinci kondisi kesehatan kliennya itu. "Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," tandasnya.

Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya, memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.



"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) silam.

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5, junto Pasal 78 D UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41/2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)