Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:00 WIB
loading...
Polisi menunjukkan salah seorang dari 11 pelaku pencabulan brutal secara bergilir terhadap gadis belia di Majalangka. Foto/Polres Majalengka.
A
A
A
MAJALENGKA - Pemerkosaan brutal menimpa seorang gadis belia warga Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat yang digilir oleh 11 pemuda tanggung di persawahan.
Peristiwa pencabulan brutal itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka menjemput korban, pada 16 Oktober 2021 siang. Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
Baca juga: Sadis! Remaja Pengamen Diperkosa Bergilir 5 Orang di Taman Fly Over UI
"Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis Ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG. "Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," papar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Peristiwa pencabulan brutal itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka menjemput korban, pada 16 Oktober 2021 siang. Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
Baca juga: Sadis! Remaja Pengamen Diperkosa Bergilir 5 Orang di Taman Fly Over UI
"Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis Ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG. "Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," papar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Lihat Juga :