Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Pemerkosaan brutal menimpa seorang gadis belia warga Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat yang digilir oleh 11 pemuda tanggung di persawahan.
Peristiwa pencabulan brutal itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka menjemput korban, pada 16 Oktober 2021 siang. Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
"Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis Ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG. "Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," papar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Adapun Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan.
"Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun. Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.
"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," ujarnya.
Lihat Juga: Taeil Eks NCT Diduga Perkosa Wanita Mabuk Bersama 2 Teman, Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Peristiwa pencabulan brutal itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka menjemput korban, pada 16 Oktober 2021 siang. Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
"Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki minuman keras (miras) jenis Ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG. "Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," papar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.
Adapun Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan.
"Saudara AA (12, pelaku pencabulan) dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun. Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.
"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," ujarnya.
Lihat Juga: Taeil Eks NCT Diduga Perkosa Wanita Mabuk Bersama 2 Teman, Terancam Dipenjara Seumur Hidup
(shf)