Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli

Kamis, 03 Februari 2022 - 06:06 WIB
loading...
Diselidiki Polda Jatim,...
Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya, Yudhihari Hendrahardana menunjukkan surat keterangan yang menyatakan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memang berkuliah di kampus tersebut. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Keaslian ijazah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sedang dipersoalkan. Bahkan, kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut, tengah diselidiki Polda Jatim. Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya, Yudhihari Hendrahardana angkat bicara terkait kasus tersebut.



Yudhihari memastikan bahwa ijazah orang nomor satu di Ponorogo tersebut asli. Sugiri Sancoko menjalani proses akademik seperti mahasiswa pada umumnya. Seperti membuat skripsi, menjalani yudisium hingga mengikuti wisuda di kampus tersebut. "Iya, Pak Sugiri pernah berkuliah di sini (Tri Tunggal Surabaya)," katanya, Rabu (2/2/2022).



Dia menjelaskan, Sugiri Sancoko tercatat sebagai alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0204026. Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006, dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006.



Yudhihari juga menunjukkan atas nama Sugiri Sancoko, transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga foto kopi ijazah atas nama Sugiri Sancoko. "Saya sudah diperiksa Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi. Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.



"Kasus tersebut bukan pertama, banyak lulusan Universitas Tri Tunggal Surabaya juga mengalami hal yang sama. Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami," terang Yudhihari.

Lebih jauh dia menjelaskan, kampus yang dipimpinnya saat ini memang pernah mengalami konflik internal. Namun pihaknya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tri Tunggal Surabaya. "Dalam amar putusan MA dijelaskan, siapapun yang menyebut ijazah Univeristas Tri Tunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Ungkap Kasus Besar,...
Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Alat Pemalsu Dokumen Disita di Rumah Kades Kohod
Tersangka Mutilasi Wanita...
Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba
Siswi SMAN 1 Porong...
Siswi SMAN 1 Porong Meninggal dalam Kecelakaan Bus Brimob, Total 2 Orang Tewas
Bus Brimob Polda Jatim...
Bus Brimob Polda Jatim Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Sopir Tewas Dievakuasi ke RSSA
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang
Rekomendasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Menag Minta Umat Buddha...
Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
23 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
25 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
51 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
Setelah 1.700 Tahun,...
Setelah 1.700 Tahun, Sosok Asli Sinterklas Akhirnya Terungkap
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved