Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 03 Februari 2022 - 16:01 WIB
loading...
Ingin Besarkan Anak-anak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Berperilaku bejat, dan telah memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak, Herry Wirawan tetap tanpa perikemanusiaan meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya.



Permintaan tersebut disampaikan Herry Wirawan kepada majelis hakim dalam sidang tertutup, yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).



"Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya, dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.



Sementara itu, JPU Rika Fitriani menambahkan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya. "Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya," kata Rika.

Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry Wirawan. Diketahui, Herry Wirawan memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. "Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja," imbuh Ira.

Rika juga mengatakan, Herry Wirawan yang sebelumnya cenderung tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, kini terlihat lebih banyak murung dan bersedih ketimbang sebelum menerima tuntutan hukuman mati, dan tambahan hukuman lainnya, termasuk kebiri.

"Kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan, tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih, dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan," kata Rika.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)