Didemo LSM, PTPN XIV Tegaskan Tak Gusur Lahan Warga Enrekang

Kamis, 03 Februari 2022 - 07:43 WIB
loading...
Didemo LSM, PTPN XIV Tegaskan Tak Gusur Lahan Warga Enrekang
Manajemen PTPN XIV menemui aksi unjuk rasa, Rabu (2/2/2022). Foto/Istimewa
A A A
ENREKANG - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV didemo Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) gegara dituding menggusur lahan warga di Maroangin, Kabupaten Enrekang.

Aksi unjuk rasa yang melibatkan dua LSM, Aktivis Aliansi Peduli Masyarakat Sikamasean (APMS) dan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), berlangung di Jalan Poros Enrekang Toraja, Rabu (2/2/2022).

Menurut Aska Tanaman Unit Keera Maroanging PTPN XIV, Ahmad Jidi, pihak PTPN XIV terbuka menemui massa yang berjumlah sekitar 200 orang, lalu menyampaikan klarifikasi atas tudingan penggusuran lahan warga di Kabupaten Enrekang .



"Dari lembaran yang kami terima, ada 6 tuntutan yang disampaikan oleh aliansi ini, tapi kami tidak dapat memenuhinya karena jelas bahwa apa yang kami lakukan bukanlah menggusur tapi land clearing lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN XIV yang dapat dibuktikan melalui sertifikat tanah dan rekomendasi Bupati," jelasnya.

LSM yang mengkoordinir unjuk rasa dinilai terkesan melakukan provokasi. Sebelumnya, mereka mengatasnamakan APMS hingga melebarkan massa dengan AMPU. Keduanya merupakan LSM berbeda tapi dikoordinir oleh orang yang sama, Rahmawati Karim.

"Mereka mengatasnamakan kepentingan seluruh warga, nyatanya fakta di lapakan tidak semua warga setuju dengan hal ini. Sebagian besar dari warga Maroangin mendukung apa yang dilakukan PTPN XIV mengingat adanya kegiatan ini menyerap 500 orang tenaga kerja lokal setiap harinya," ujar Jidi.

Bukti provokasi lainnya, setelah pihak PTPN XIV menjelaskan dengan baik apa yang dilakukan, AMPU menyeret massa unjuk rasa dengan mengancam membakar alat-alat berat perusahaan dan hampir terjadi perkelahian.

Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan Manajemen PTPN XIV, Jemmy Jaya menyayangkan kejadi tersebut. Ia menyampaikan bahwa jika ingin menyampaikan aspirasi dengan proses yang baik dan tidak melakukan provokasi, tidak menghalangi pekerjaan yang sudah tertuang di dalam kontrak.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)