Ini Tampang 6 Anggota Sindikat Ninja Penjarah Sawit di Simalungan

Kamis, 13 Juni 2024 - 08:16 WIB
loading...
Ini Tampang 6 Anggota Sindikat Ninja Penjarah Sawit di Simalungan
Enam anggota sindikat penjarah hasil perkebunan sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik PT PTPN IV di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto/SINDOnews/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
SIMALUNGAN - Polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan keenam anggota sindikat yang kerap disebut sebagai ninja sawit itu, adalah RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

Menurut Hadi, kasus pencurian yang dilakukan sindikat ini sudah sangat meresahkan dan kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.



“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Ditreskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.



“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV. Modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah,” tambahnya.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)
pixels