Polda Sumsel Ciduk Kurir Sabu 16 Kg, Diduga Dikendalikan dari Penjara

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Polda Sumsel Ciduk Kurir Sabu 16 Kg, Diduga Dikendalikan dari Penjara
Polda Sumsel amankan kurir sabu 16 kilogram yang diduga dikendalikan dari penjara.Foto/Dede f
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kurir narkoba yakni Armia (48) dan Fadli (39). Keduanya membawa sabu 16 kilogram asal Aceh dalam pikap, Selasa (1/2/2022) malam di ruas jalan Palembang-Jambi.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, penangkapan dua kurir tersebut di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Baca juga: Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara

"Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja memodifikasi mobil pickup hitam bernomor polisi BG 9833 NQ dengan memasang pengungkit otomatis yang dikendalikan menggunakan tombol khusus, sehingga bak di belakang bisa naik turun," ujar Heri Istu, Rabu (2/2/2022).

Diungkapkan Heri Istu, bagian belakang mobil tersebut sengaja diisi penuh dengan tanaman sawit untuk mengelabui petugas. Namun, saat tombol pengungkit ditekan dan bagian bak terangkat, dapat ditemui sebuah kotak kayu yang berada persis di bawah mobil dengan ditutupi terpal biru.

"Kotak kayu itu untuk mengangkut 16 kg sabu dari Aceh dengan tujuan kota Palembang. Setelah kita telusuri, modus seperti ini baru pertama kali terjadi. Maka dari itu kita harus lebih hati-hati," jelasnya.



Dalam penangkapan tersebut, terungkap fakta miris dari pengakuan kedua tersangka ini, dimana mereka mendapat perintah dari seorang pria berinisial JM yang merupakan warga binaan dan diduga merupakan bandar narkoba.

Heri Istu menjelaskan, bahwa barang tersebut dipesan JM dari pria bernama Sofyan yang diakui kedua tersangka juga merupakan warga Aceh. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sosok JM, Kombes Pol Heri Istu enggan menjelaskan secara rinci.

"Tahanan mana, sebaiknya gak usah ya. Intinya kasus ini masih kita dalami," ucapnya saat ditanya mengenai keberadaan JM.

Atas ulahnya tersebut, Armia dan Fadli terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)