Pandemi Covid-19, Kementan Keluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban

Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:02 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, Kementan...
Kementan melalui Ditjen PKH mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H mendatang, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kurban diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. (Baca juga : Pakar Kebijakan Sebut Sumut Belum Siap Menyambut New Normal )

Kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur new normal atau kenormalan baru dalam situasi pandemi Covid-19.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita mengatakan, SE ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

"Selain itu, harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19," kata Ketut, Jumat (12/6/2020).

Dikatakan Ketut, surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.

Ketut menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

"Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya Covid-19, dan bagaimana cara penularannya," ucapnya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma`arif menyebutkan, surat ini akan memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2477 seconds (0.1#10.140)