Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Desy Ratnasari: Hukumannya Harus Setimpal
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Kasus Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati hingga ada yang hamil dan melahirkan menjadi perhatian Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari berharap kasus tersebut jangan sampai kembali terulang dan harus ada hukuman setimpal yang diberikan sebagai peringatan kepada pihak lainnya.
"Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya. Saya rasa hakim dan jaksa tahu dan lebih paham, itu patut atau tidak. Kita serahkan kepada mereka keputusannya seperti apa," kata Desy Ratnasari usai kunjungan kerja ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (28/1/2022).
Seperti diketahui, Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati hingga ada yang hamil dan melahirkan dituntut hukuman mati. Namun Komnas HAM tidak menyetujui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.
Dia menyerahkan segala keputusan terkait tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan pada Herry Wirawan ke pihak berwenang. Pihaknya juga mendukung rencana penutupan pondok pesantren maupun yayasan.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang.
"Intinya bagaimana kita semua mencegah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kasihan, karena korbannya adalah anak-anak yang masa depannya masih panjang," ucap politisi PAN ini.
Menurutnya, salah satu langkah nyata pencegahan tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang dilakukan pihaknya, yakni dengan menyusun draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini telah berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang sudah diparipurnakan jadi usulan. Tinggal menunggu Surat Presiden menentukan kementerian mana yang akan berkolaborasi dengan DPR," tuturnya.
"Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya. Saya rasa hakim dan jaksa tahu dan lebih paham, itu patut atau tidak. Kita serahkan kepada mereka keputusannya seperti apa," kata Desy Ratnasari usai kunjungan kerja ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (28/1/2022).
Seperti diketahui, Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati hingga ada yang hamil dan melahirkan dituntut hukuman mati. Namun Komnas HAM tidak menyetujui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.
Dia menyerahkan segala keputusan terkait tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan pada Herry Wirawan ke pihak berwenang. Pihaknya juga mendukung rencana penutupan pondok pesantren maupun yayasan.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang.
"Intinya bagaimana kita semua mencegah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kasihan, karena korbannya adalah anak-anak yang masa depannya masih panjang," ucap politisi PAN ini.
Menurutnya, salah satu langkah nyata pencegahan tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang dilakukan pihaknya, yakni dengan menyusun draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini telah berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang sudah diparipurnakan jadi usulan. Tinggal menunggu Surat Presiden menentukan kementerian mana yang akan berkolaborasi dengan DPR," tuturnya.
(don)