Kecewa Vonis Ringan terhadap Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi, Kejati Kalsel Didemo
loading...
A
A
A
BANJARMASIN - Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (20,1,2022). Dalam aksinya, mereka mempertanyakan proses hukum terhadap oknum polisi pemerkosa seorang mahasiswi yang divonis ringan hanya dua tahun dan enam bulan penjara.
Andika, Ketua BEM Fakultas Hukum ULM mengatakan vonis ringan tersebut membuat pihaknya kecewa hingga melakukan unjuk rasa di Kejati Kalsel. "Kami kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap oknum Satnarkoba Polresta Banjarmasin itu," ungkapnya, Jumat (28/1/2022).
Berdasarkan hasil putusan persidangan pada 11 Januari lalu, pelaku pemerkosa terhadap seorang mahasiswi berinisial D itu, kata Andika, hanya divonis dua tahun enam bulan atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu tiga tahun enam bulan.
Mahasiswa juga mempertanyakan status oknum tersebut sebagai anggota polisi pasca dinyatakan bersalah. "Kami menuntut yang bersangkutan dipecat dari anggota polisi," pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan oleh Bripka Bayu Tamtomo berawal dari perkenalannya dengan korban yang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin, sekitar Juli hingga Agustus 2021.
Beberapa kali korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku terus memaksanya. Hingga akhirnya keduanya sempat jalan berdua, dan berakhir pemerkosaan di sebuah hotel di Banjarmasin. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Andika, Ketua BEM Fakultas Hukum ULM mengatakan vonis ringan tersebut membuat pihaknya kecewa hingga melakukan unjuk rasa di Kejati Kalsel. "Kami kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap oknum Satnarkoba Polresta Banjarmasin itu," ungkapnya, Jumat (28/1/2022).
Berdasarkan hasil putusan persidangan pada 11 Januari lalu, pelaku pemerkosa terhadap seorang mahasiswi berinisial D itu, kata Andika, hanya divonis dua tahun enam bulan atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu tiga tahun enam bulan.
Mahasiswa juga mempertanyakan status oknum tersebut sebagai anggota polisi pasca dinyatakan bersalah. "Kami menuntut yang bersangkutan dipecat dari anggota polisi," pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan oleh Bripka Bayu Tamtomo berawal dari perkenalannya dengan korban yang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin, sekitar Juli hingga Agustus 2021.
Beberapa kali korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku terus memaksanya. Hingga akhirnya keduanya sempat jalan berdua, dan berakhir pemerkosaan di sebuah hotel di Banjarmasin. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(don)