Duh, Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali jadi Tersangka Pembalakan Liar

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
Duh, Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali jadi Tersangka Pembalakan Liar
Kawanan pembalak liar diamankan Polsek Sukasada, Buleleng, Bali. Yang memprihatinkan, salah satu tersangka, Made Dapetyasa, adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Kawanan pembalak liar diamankan Polsek Sukasada, Buleleng, Bali. Yang memprihatinkan, salah satu tersangka, Made Dapetyasa, adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Yasa ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, Komang Sujana, Rohmad David Salam dan Febrianto. "Modusnya mencuri untuk dijual," kata Kapoksek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan dalam jumpa pers di Polres Buleleng, Kamis (27/1/2022).

Dia menerangkan, awalnya polisi mendapat informasi sedang berlangsung penebangan kayu di hutan Panji, 21 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 Wita.

Berbekal informasi itu, Babinkamtibmas, Babinsa dan kelian banjar malam harinya masuk ke dalam hutan untuk melakukan penyergapan.

Di dalam hutan, petugas menangkap dua tersangka. Juga ditemukan dua gelondong kayu sudah berada di atas mobil pickup dan satu gelondong lagi masih di atas gerobak. Baca: Kisah Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Pernah Ditempeleng Perwira Jepang.

Dua tersangka lagi saat itu berhasil melarikan diri. "Keduanya lalu ditangkap di rumahnya," papar Wirawan.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka punya peran masing-masing. Yasa sebagai penjual, Rohmad selaku pembeli, Febrianto selaku penebang dan Sujana yang memasarkan. Baca Juga: Viral, 2 Remaja Durhaka Aniaya Seorang Ibu di Depan Minimarket.

Keempat tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2,5 miliar," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)