Edy Mulyadi Gunakan Iket Sunda saat Hina Kalimantan, Majelis Siapkan Hukum Adat

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:00 WIB
loading...
Edy Mulyadi Gunakan...
Edy Mulyadi menggunakan iket Sunda saat menyampaikan ujaran kebencian kepada Kalimantan. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG - Majelis Adat Sunda marah besar atas sikap Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan dengan sebutan tempat jin buang anak sambil mengenakan iket Sunda. Sebab, iket tersebut merupakan salah satu simbol masyarakat Sunda.

Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Arie Mulia Subagja menegaskan, pihaknya menyiapkan hukum adat jika proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi mengalami jalan buntu.

Baca juga: Dihina Edy Mulyadi Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak Barito Timur Tuntut Hukum Adat dan Pidana

Diketahui, saat ini, polisi terus bergerak memproses hukum kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut kini telah ditangani Bareskrim Mabes Polri dan sudah naik statusnya ke tahap penyidikan.

"Kita akan jalankan hukum adat juga. Kan di Kalimantan sudah jelas akan ada hukum adat untuk Edy, di kami juga sama. Kami juga ada hukum adat dan akan melakukan hal yang sama demi utuhnya NKRI," tegas Arie, Kamis (27/1/2022).

Meski begitu, Arie menyebutkan bahwa pihaknya belum menentukan hukum adat yang akan diberikan kepada Edy Mulyadi jika proses hukum buntu. Dia beralasan, pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan hukuman tersebut.

"Makanya, kami berharap kepolisian memproses laporan dari saudara di Kalimantan sebelum hukum adat dijalankan. Itu akan berat buat siapapun," kata Edy dengan nada mengancam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Buntut Hina Suku Sunda,...
Buntut Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Penjual Es Sunhaji Muncul...
Penjual Es Sunhaji Muncul di Kediaman Gus Miftah usai Urus Paspor untuk Umrah
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Rekomendasi
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved