3 Pegawai Honorer Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu pada Jam Kerja
loading...
A
A
A
PANDEGLANG - Sungguh bejat kelakuan tiga pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten, dan Pemkab Pandeglang ini. Saat Jam pelayanan masyarakat masih berlangsung, mereka justru asyik berkumpul menggelar pesta sabu dan ganja.
Selain ketiga pegawai honorer, Satreskoba Polres Padegang, juga berhasil meringkus seorang warga yang turut serta dalam pesta sabu dan ganja tersebut. Mereka pesta sabu dan ganja di dalam mobil yang sedang diparkir di tepi jalan.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suandi mengatakan, ketiga pegawai honorer yang berhasil diringkus, antara lain berinisial ER honorer di Pemprov Banten, DO dan YA pegawai honorer di Pemkab Pandeglang, serta AC warga yang turut pesta sabu ketiga pegawai honorer tersebut.
"Ketiga pegawai honorer tersebut ditangkap Satreskoba Polres Pandeglang, saat menggelar pesta sabu di dalam mobil. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu, satu alat hisap, serta satu linting ganja," ujar Andi Suandi.
Sementara DO saat diperiksa penyidik Satreskoba Polres Pandegalng, mengaku sekitar satu tahun menggunakan sabu. "Saya beli dari teman secara online," ujar pegawai honorer yang sudah 14 tahun bekerja di Pemkab Pandeglang, dan mengaku sedang cuti tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga pegawai honorer dan satu warga peserta pesta sabu tersebut, dijerat Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU. 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Selain ketiga pegawai honorer, Satreskoba Polres Padegang, juga berhasil meringkus seorang warga yang turut serta dalam pesta sabu dan ganja tersebut. Mereka pesta sabu dan ganja di dalam mobil yang sedang diparkir di tepi jalan.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suandi mengatakan, ketiga pegawai honorer yang berhasil diringkus, antara lain berinisial ER honorer di Pemprov Banten, DO dan YA pegawai honorer di Pemkab Pandeglang, serta AC warga yang turut pesta sabu ketiga pegawai honorer tersebut.
"Ketiga pegawai honorer tersebut ditangkap Satreskoba Polres Pandeglang, saat menggelar pesta sabu di dalam mobil. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu, satu alat hisap, serta satu linting ganja," ujar Andi Suandi.
Sementara DO saat diperiksa penyidik Satreskoba Polres Pandegalng, mengaku sekitar satu tahun menggunakan sabu. "Saya beli dari teman secara online," ujar pegawai honorer yang sudah 14 tahun bekerja di Pemkab Pandeglang, dan mengaku sedang cuti tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga pegawai honorer dan satu warga peserta pesta sabu tersebut, dijerat Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU. 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
(eyt)