Pemkot Makassar Bentuk Satuan Tugas Pemburu Aset

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:50 WIB
loading...
Pemkot Makassar Bentuk Satuan Tugas Pemburu Aset
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Aset. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Aset.

Keputusan tersebut diambil saat pelaksanaan rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Wakil Wali Kota Makassar di Balai Kota, Rabu (26/1/2022).

Wakil Wali Kota Makassar , Fatmawati Rusdi mengakui permasalahan aset di Kota Makassar cukup pelik.

Banyak aset yang belum disertifikasi oleh Pemkot, belum lagi aset yang bersoal dengan pihak ketiga. Sehingga Satgas Pemburu Aset dinilai sangat dibutuhkan.



"Hari ini kita duduk bersama, yang pertama adalah mengidentifikasi apa permasalahan sampai bisa begini, permasalahan aset Pemkot," tuturnya.

Tim tersebut bakal dihimpun dari beberapa OPD seperti Dinas Pertanahan, Tata Ruang, BPKAD, Perumahan, Bagian Hukum, dan Bagian Kerjasama.

Wakil Wali Kota Perempuan pertama Makassar itu juga menegaskan tupoksi masing-masing dari OPD terkait, lantaran dinilai tak solid.

Rapat lanjutan, kata dia, akan digelar pada pekan selanjutnya, di mana Pemkot Makassar akan mengidentifikasi aset-aset yang akan diselamatkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Dahlan mengatakan Pemkot Makassar memiliki 4.400 aset lahan, sedangkan yang sudah mengantongi sertifikasi baru sebanyak 406 aset.

"Artinya masih ada 3.994 yang belum bersertifikat, ke depan ini kita mau inventarisir," katanya.

Lahan-lahan yang bermasalah dengan pihak ketiga akan menjadi prioritas.

Menurut Dahlan, lahan yang dimiliki Pemkot Makassar saat ini tidak memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru sebaliknya.

"Banyak aset itu membebani APBD kita. Karena terkait dengan pemeliharaan," katanya.



Optimalisasi aset berupa penyewaan maupun kerja sama hanya sebagian kecil saja.

Kepala Bagian Hukum, Hikma Rezkiani Nur mengatakan penyelamatan aset perlu lebih dulu dilakukan terhadap aset-aset yang belum masuk ke pengadilan.

"Jadi jangan lihat yang sudah sangat kusut di pengadilan tapi apa saja yang belum masuk ke pengadilan dan lebih awal kita identifikasi," tuturnya.

Hal ini dilakukan lantaran lebih mudah diakomodir.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)