BNN Tahu Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Sejak 2017, Ini Faktanya

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:03 WIB
loading...
BNN Tahu Kerangkeng...
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Foto: Istimewa
A A A
LANGKAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata telah mengetahui keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, sejak tahun 2017 lalu.

Hal ini jauh sebelum penggeledahan yang dilakukan polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tempo hari.

Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati mengatakan, pada tahun 2017, mereka pernah melakukan kunjungan ke rumah tersebut. Mereka juga sempat melakukan pembinaan kepada pasien ketergantungan narkoba.



"Kita sudah pernah ke sana tahun 2017 lalu. Saat itu kita nilai memang sangat tidak memenuhi standar, sehingga kita minta untuk dibuat lebih layak sesuai dengan standar rehabilitasi dan pembinaan pecandu narkoba," sebut Rusmiati, Selasa (25/1/2/2022).

Namun, hingga saat ini ternyata belum ada perubahan signifikan terhadap fasilitas tersebut. "Yang sekarang kita lihat juga belum layak. Belum memenuhi standar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi KPK menggeledah rumah tersebut, pada Rabu 19 Januari 2022.



Kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.



Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)