Ditahan KPK, Bupati Bangkalan Ra Latief Dicopot dari Jabatan Ketua DPC PPP
Kamis, 08 Desember 2022 - 20:51 WIB
loading...
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latief dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan pasca ditahan KPK. Foto/Dinas Komindo Jatim
A
A
A
SURABAYA - DPW PPP Jatim menonaktifkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latief sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. Keputusan itu setelah Ra Latif dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
"Status Ra Latif dinonaktifkan sementara dari Ketua DPC PPP Bangkalan. Selanjutnya, DPW PPP Jatim akan mencari pengganti Ra Latif. Sesuai AD/ART, siapapun yang jadi tersangka akan dinonaktifkan sementara," kata Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori di Kantor DPW PPP Jatim, Surabaya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
Dia menambahkan, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, sudah ada sosok yang mengemban tugas sebagai Plt Ketua DPC PPP Bangkalan. Rencananya, Plt Ketua DPC PPP Bangkalan diisi oleh pengurus dari DPW PPP Jatim.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab. Selanjutnya, kami akan menggelar rapat untuk menetapkan Plt Ketua DPC PPP Bangkalan," terangnya.
"Status Ra Latif dinonaktifkan sementara dari Ketua DPC PPP Bangkalan. Selanjutnya, DPW PPP Jatim akan mencari pengganti Ra Latif. Sesuai AD/ART, siapapun yang jadi tersangka akan dinonaktifkan sementara," kata Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori di Kantor DPW PPP Jatim, Surabaya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
Dia menambahkan, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, sudah ada sosok yang mengemban tugas sebagai Plt Ketua DPC PPP Bangkalan. Rencananya, Plt Ketua DPC PPP Bangkalan diisi oleh pengurus dari DPW PPP Jatim.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab. Selanjutnya, kami akan menggelar rapat untuk menetapkan Plt Ketua DPC PPP Bangkalan," terangnya.
Lihat Juga :