Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli Jabatan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ditetapkan tersangka dugaan jual beli jabatan oleh KPK. Saat ini, Latif sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Kabar Ra Latif diperiksa Polda Jatim, dibenarkan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Dia juga menyampaikan, kalau pemeriksaan masih soal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Selain Ra Latif, ada empat kepala dinas di Bangkalan yang juga diperiksa. Namun Wiwit enggan merincinya.
"Saya monitor hari ini pada diperiksain mereka semua oleh KPK di Polda (Jatim)," katanya, Rabu (7/12/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto masih akan mengecek terkait kabar pemeriksaan Ra Latif. "Dicek sek," katanya singkat.
Sebelumnya, Tim KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.
Bahkan, Ra Latif oleh KPK dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.
Kabar Ra Latif diperiksa Polda Jatim, dibenarkan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Dia juga menyampaikan, kalau pemeriksaan masih soal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Selain Ra Latif, ada empat kepala dinas di Bangkalan yang juga diperiksa. Namun Wiwit enggan merincinya.
"Saya monitor hari ini pada diperiksain mereka semua oleh KPK di Polda (Jatim)," katanya, Rabu (7/12/2022).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto masih akan mengecek terkait kabar pemeriksaan Ra Latif. "Dicek sek," katanya singkat.
Sebelumnya, Tim KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.
Bahkan, Ra Latif oleh KPK dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.
(san)