Terlibat Korupsi, Pejabat PUPR Polman dan Direktur CV Zam-Zam 2 Ditahan Kejaksaan
loading...
A
A
A
POLEWALI MANDAR - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Jaringan Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi Tahun 2018 ditahan Kejari Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Dengan menggunakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan, keduanya digelandang ke Lapas Kelas II B Polewali, Kamis (20/1/2022).
Dua tersangka berinisial DTM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar pada waktu itu, dan MN selaku kontraktor dan Direktur CV Zam-Zam.
Dua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, kemudian dalam waktu dekat ini berkas perkara akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.
"Dua tersangka tersebut kami lakukan penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, di mana kita khawatirkan nanti ada perusakan atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk disidangkan," jelas Kejari Polman, Muhammad Ichwan.
Kerugian negara dalam perkara ini, Ichwan mengatakan kurang lebih sekitar Rp427 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun.
Sementara itu, pendamping dan tim kuasa hukum, Muhammad Amin Sangga saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Polman menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan jaksa terhadap dua tersangka sudah dilakukan penandatanganan penahanan secara resmi.
"Jadi hari ini kita masih mengedepankan kalau ini masih asas praduga tak bersalah, nanti semua uraikan kita lihat di persidangan seperti apa," ujar Amin.
Dengan menggunakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan, keduanya digelandang ke Lapas Kelas II B Polewali, Kamis (20/1/2022).
Dua tersangka berinisial DTM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar pada waktu itu, dan MN selaku kontraktor dan Direktur CV Zam-Zam.
Dua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, kemudian dalam waktu dekat ini berkas perkara akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.
"Dua tersangka tersebut kami lakukan penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, di mana kita khawatirkan nanti ada perusakan atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk disidangkan," jelas Kejari Polman, Muhammad Ichwan.
Kerugian negara dalam perkara ini, Ichwan mengatakan kurang lebih sekitar Rp427 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun.
Sementara itu, pendamping dan tim kuasa hukum, Muhammad Amin Sangga saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Polman menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan jaksa terhadap dua tersangka sudah dilakukan penandatanganan penahanan secara resmi.
"Jadi hari ini kita masih mengedepankan kalau ini masih asas praduga tak bersalah, nanti semua uraikan kita lihat di persidangan seperti apa," ujar Amin.
(shf)