Pelaku Perundungan Terancam Dua Tahun Kurungan, DPPPA Usul Langkah Diversi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.
Tersangka berinisial PA (13) dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dan terancam kurungan 2 tahun Penjara. Meski demikian, langkah mediasi pihak tersangka dan korban masih diupayakan. Terlebih, mereka masih di bawah umur.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menilai, kasus tersebut bisa dituntaskan melalui langkah diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana tapi musyawarah mufakat, sebagai prinsip mengutamakan kepentingan anak.
Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman memastikan berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus kepada pelaku.
"Akan didampingi pendampingan hukum dari tim UPTD, dan pelaku pun dalam hal ini sudah merujuk ke LBH APIK untuk membantu," katanya.
Dia mengatakan, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur sehingga jika merujuk kepada sistem peradilan pidana anak No 11 Tahun 2012 maupun UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka langkah diversi merupakan salah satu jalan.
Dengan pertimbangan hukuman yang diterima masih di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan.
Selain itu, merujuk kepada PERMA 4 tahun 2014 maka diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun. Ataupun telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pasal 2.
"Maka dia memang tujuannya ke diversi dan memang dalam poin-poinnya adalah untuk kepentingan korban dan kesejahteraan, dan tanggung jawab semua," tandas dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar telah mengatensi penyelesaian kasus tersebut dengan mempertemukan sejumlah pihak terkait.
Hanya saja, salah satu pihak belum menerima kondisi tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan kasus kekerasan anak di dunia pendidikan seyogyanya tak terjadi.
"Sekolah tempat belajar bukan tempat produksi kejahatan. Jangan sampai ada muncul stigma negatif," katanya.
Makanya pembenahan dengan cepat perlu dilakukan oleh sekolah maupun orang tua.
Tersangka berinisial PA (13) dijerat Pasal 351 tentang Penganiyaan dan terancam kurungan 2 tahun Penjara. Meski demikian, langkah mediasi pihak tersangka dan korban masih diupayakan. Terlebih, mereka masih di bawah umur.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menilai, kasus tersebut bisa dituntaskan melalui langkah diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana tapi musyawarah mufakat, sebagai prinsip mengutamakan kepentingan anak.
Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman memastikan berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus kepada pelaku.
"Akan didampingi pendampingan hukum dari tim UPTD, dan pelaku pun dalam hal ini sudah merujuk ke LBH APIK untuk membantu," katanya.
Dia mengatakan, baik pelaku maupun korban masih di bawah umur sehingga jika merujuk kepada sistem peradilan pidana anak No 11 Tahun 2012 maupun UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka langkah diversi merupakan salah satu jalan.
Dengan pertimbangan hukuman yang diterima masih di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan.
Selain itu, merujuk kepada PERMA 4 tahun 2014 maka diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun namun belum berumur 18 tahun. Ataupun telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pasal 2.
"Maka dia memang tujuannya ke diversi dan memang dalam poin-poinnya adalah untuk kepentingan korban dan kesejahteraan, dan tanggung jawab semua," tandas dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar telah mengatensi penyelesaian kasus tersebut dengan mempertemukan sejumlah pihak terkait.
Hanya saja, salah satu pihak belum menerima kondisi tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan kasus kekerasan anak di dunia pendidikan seyogyanya tak terjadi.
"Sekolah tempat belajar bukan tempat produksi kejahatan. Jangan sampai ada muncul stigma negatif," katanya.
Makanya pembenahan dengan cepat perlu dilakukan oleh sekolah maupun orang tua.
(agn)