Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:40 WIB
loading...
Potongan gambar yang memperlihatkan AI (13) jadi korban perundungan oleh teman-temannya. Perundungan ini terjadi pada Jumat 7 Januari 2022
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).
Baca juga:Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten
"Sudah tersangka, terlapor. Pasal 351 ancaman penjara paling lama dua tahun. Hanya satu orang tersangka, berdasarkan barang bukti video yang lain pengakuan korban malah melerai," katanya, Selasa (18/1).
Meski begitu, dijelaskan Natsir, pihaknya akan mengupayakan untuk memediasi pihak tersangka dan korban. Terlebih mereka masih di bawah umur. Mediasi juga bakal melibatkan otoritas pendidikan.
"Rencana mau di RJ (restorative justice). Kita mediasi, dipanggil guru-gurunya, Dinas Pendidikan , orang tua. Kalau (mediasi) itu berhasil, kita RJ. Kalau tidak berarti lanjut perkaranya," papar Jufri.
Baca juga:Pastikan Bukan Konten, Polisi Selidiki Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).
Baca juga:Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten
"Sudah tersangka, terlapor. Pasal 351 ancaman penjara paling lama dua tahun. Hanya satu orang tersangka, berdasarkan barang bukti video yang lain pengakuan korban malah melerai," katanya, Selasa (18/1).
Meski begitu, dijelaskan Natsir, pihaknya akan mengupayakan untuk memediasi pihak tersangka dan korban. Terlebih mereka masih di bawah umur. Mediasi juga bakal melibatkan otoritas pendidikan.
"Rencana mau di RJ (restorative justice). Kita mediasi, dipanggil guru-gurunya, Dinas Pendidikan , orang tua. Kalau (mediasi) itu berhasil, kita RJ. Kalau tidak berarti lanjut perkaranya," papar Jufri.
Baca juga:Pastikan Bukan Konten, Polisi Selidiki Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Lihat Juga :