Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Siswi di Makassar

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:40 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Satu...
Potongan gambar yang memperlihatkan AI (13) jadi korban perundungan oleh teman-temannya. Perundungan ini terjadi pada Jumat 7 Januari 2022
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan antara siswi SMP yang video kekerasannya viral di media sosial.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jufri Natsir menerangkan, tersangka berinisial PA (13) yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus tersebut. PA disangka melakukan penganiayaan terhadap AI (13).

Baca juga:Video Perundungan Siswi Viral di Makassar, Kepala Disdik Sebut Hanya Konten

"Sudah tersangka, terlapor. Pasal 351 ancaman penjara paling lama dua tahun. Hanya satu orang tersangka, berdasarkan barang bukti video yang lain pengakuan korban malah melerai," katanya, Selasa (18/1).

Meski begitu, dijelaskan Natsir, pihaknya akan mengupayakan untuk memediasi pihak tersangka dan korban. Terlebih mereka masih di bawah umur. Mediasi juga bakal melibatkan otoritas pendidikan.

"Rencana mau di RJ (restorative justice). Kita mediasi, dipanggil guru-gurunya, Dinas Pendidikan , orang tua. Kalau (mediasi) itu berhasil, kita RJ. Kalau tidak berarti lanjut perkaranya," papar Jufri.

Baca juga:Pastikan Bukan Konten, Polisi Selidiki Kasus Perundungan Siswi di Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved