Belum Laksanakan UU Secara Maksimal, 22 Kabupaten/Kota di Jabar Dapat Rapor Kuning
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:04 WIB
loading...
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya. Firi Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 22 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat rapor kuning dari Ombudsman dan hanya lima daerah yang mendapatkan rapor hijau. Masih banyaknya rapor kuning mengindikasikan pelayanannya publik di daerah tersebut belum maksimal.
Penilaian Ombudsman mendapatkan hasil bahwa hanya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Bogor yang masuk ke dalam Zona Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. Sementara baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun 22 Pemerintah Kabupaten/Kota lain di wilayah Provinsi Jawa Barat masuk ke dalam Zona Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning. Baca juga: Ombudsman Jabar Catat Dugaan Maladministrasi Pemerintahan Paling Banyak Dikeluhkan Warga
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, penilaian dilakukan atas pemenuhan komponen standar pelayanan. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
"Jadi indikatornya adalah ketaatan Pemkab atau Pemkot memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Semakin tinggi indikator yang dipenuhi maka semakin tinggi skor yang diperoleh," kata di Hotel Mercure Lengkong, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, pemerintah kota atau kabupaten dengan penilaian zona kuning, menandakan maladministrasi cukup tinggi. Karena jika mausl zona hijau, maka angka maladministrasi semakin rendah. Walaupun, kata dia, hal itu tidak menjadi penilaian secara langsung.
Pada Tahun 2021 sendiri penilaian kepatuhan dilakukan terhadap pelayanan perizinan dan pelayanan publik dasar di pemerintah provinsi, pemerintah kebupaten/kota, kepolisian resort, dan kantor pertanahan di Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya seluruh pelayanan publik akan dinilai oleh Ombudsman.
Penilaian Ombudsman mendapatkan hasil bahwa hanya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Bogor yang masuk ke dalam Zona Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. Sementara baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun 22 Pemerintah Kabupaten/Kota lain di wilayah Provinsi Jawa Barat masuk ke dalam Zona Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning. Baca juga: Ombudsman Jabar Catat Dugaan Maladministrasi Pemerintahan Paling Banyak Dikeluhkan Warga
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, penilaian dilakukan atas pemenuhan komponen standar pelayanan. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
"Jadi indikatornya adalah ketaatan Pemkab atau Pemkot memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Semakin tinggi indikator yang dipenuhi maka semakin tinggi skor yang diperoleh," kata di Hotel Mercure Lengkong, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, pemerintah kota atau kabupaten dengan penilaian zona kuning, menandakan maladministrasi cukup tinggi. Karena jika mausl zona hijau, maka angka maladministrasi semakin rendah. Walaupun, kata dia, hal itu tidak menjadi penilaian secara langsung.
Pada Tahun 2021 sendiri penilaian kepatuhan dilakukan terhadap pelayanan perizinan dan pelayanan publik dasar di pemerintah provinsi, pemerintah kebupaten/kota, kepolisian resort, dan kantor pertanahan di Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya seluruh pelayanan publik akan dinilai oleh Ombudsman.
Lihat Juga :