Belum Laksanakan UU Secara Maksimal, 22 Kabupaten/Kota di Jabar Dapat Rapor Kuning

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:04 WIB
loading...
Belum Laksanakan UU Secara Maksimal, 22 Kabupaten/Kota di Jabar Dapat Rapor Kuning
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya. Firi Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Sebanyak 22 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat rapor kuning dari Ombudsman dan hanya lima daerah yang mendapatkan rapor hijau. Masih banyaknya rapor kuning mengindikasikan pelayanannya publik di daerah tersebut belum maksimal.

Penilaian Ombudsman mendapatkan hasil bahwa hanya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Bogor yang masuk ke dalam Zona Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. Sementara baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun 22 Pemerintah Kabupaten/Kota lain di wilayah Provinsi Jawa Barat masuk ke dalam Zona Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning. Baca juga: Ombudsman Jabar Catat Dugaan Maladministrasi Pemerintahan Paling Banyak Dikeluhkan Warga

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, penilaian dilakukan atas pemenuhan komponen standar pelayanan. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.

"Jadi indikatornya adalah ketaatan Pemkab atau Pemkot memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Semakin tinggi indikator yang dipenuhi maka semakin tinggi skor yang diperoleh," kata di Hotel Mercure Lengkong, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).



Menurut dia, pemerintah kota atau kabupaten dengan penilaian zona kuning, menandakan maladministrasi cukup tinggi. Karena jika mausl zona hijau, maka angka maladministrasi semakin rendah. Walaupun, kata dia, hal itu tidak menjadi penilaian secara langsung.

Pada Tahun 2021 sendiri penilaian kepatuhan dilakukan terhadap pelayanan perizinan dan pelayanan publik dasar di pemerintah provinsi, pemerintah kebupaten/kota, kepolisian resort, dan kantor pertanahan di Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya seluruh pelayanan publik akan dinilai oleh Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyatakan, penilaian terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dimaksudkan untuk memetakan dan mengembangkan pendampingan dalam penerapan standar pelayanan publik.

Hasil penilaian kepatuhan ini menjadi tolok ukur dalam kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.

“Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat tidak hanya berperan sebagai pengawas pelayanan publik saja, namun juga Kami berperan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan dengan melakukan koordinasi dengan para Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Bupati dan Walikota untuk mengembangkan evaluasi internal dan menyusun rencana perbaikan pelayanan publik, " jelas dia.

Secara khusus, lanjut dia, peran koordinasi ini akan dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat dengan mengoptimalkan peran pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2868 seconds (0.1#10.140)