Budayawan: Arteria Dahlan Tak Logis Minta Kajati Jabar Dicopot Gara-gara Ngomong Sunda

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:48 WIB
loading...
Budayawan: Arteria Dahlan Tak Logis Minta Kajati Jabar Dicopot Gara-gara Ngomong Sunda
Budayawan Majalengka menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tak logis meminta Kajati Jabar dicopot gara-gara pakai bahasa Sunda saat rapat. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Budayawan Majalengka bereaksi atas ungkapan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta Kajati Jabar dicopot gara-gara menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Sejumlah budayawan Majalengka menilai ungkapan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu sebagai sesuatu yang tidak logis. Alih-alih meminta untuk dicopot, penggunaan bahasa daerah seharusnya diapresiasi.



"Seharusnya kecenderungan orang menggunakan bahasa daerah diapresiasi," kata salah satu budayawan Majalengka, Wa Kijoen, Selasa (18/1/2022).

Dia menilai, sebagai bahasa ibu, bahasa Sunda ketika dipahami maka tidak akan menimbulkan dampak negatif. "Bahasa daerah lebih pada pemahaman bahasa ibu. Kalau bentuk apresiasinya adalah memberi pengertian, tentunya bahasa ibu tidak lahir untuk mencelakakan orang yang menggunakannya," tandasnya.

Budayawan Majalengka lainnya, Oom Somara menilai di tengah rencana penamaan Nusantara untuk calon ibu kota baru, justru muncul ungkapan yang menyinggung sebagian warga.

"Saya menyebutnya sebagai Tragedi Arteria. Di saat pemimpin tertinggi negeri ini hendak menamai calon ibu kota baru RI dengan nama Nusantara, tiba-tiba saja ada yang berfikir bahwa menggunakan bahasa Sunda sebagai pelanggaran berat, yang memungkingkan seorang Kajati dicopot," jelas dia.



Dia menilai, usulan Arteria agar Kajati Jabar dicopot lantaran menggunakan bahasa Sunda, sebagai sesuatu yang ironi. Ditegaskannya, pencopotan seorang pejabat hanya bisa dilakukan ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.

"Iya dong. Yang memungkinkan seseorang dicopot itu klausulnya pelanggaran berat dong, bahkan tindak kejahatan pidana," tegas dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)