BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi
loading...
A
A
A
Dirinya juga memberikan penjelasan, untuk pekerja di sektor bukan penerima upah seperti petani iuran yang perlu dibayarkan cukup terjangkau. Mulai harga Rp16.800 per bulan, peserta telah mendapatkan perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Petani kan penghasilannya tidak tiap bulan, ada yang per tiga bulan, ada yang per enam bulan. Untuk itu, iuran pembayaran bagi petani kita akomodir per enam bulan dengan total Rp100.800. sedangkan untuk penyuluh iurannya Rp10.800, kita akomodir per dua belas bulan dengan total Rp129.600," tambahnya.
Pelaksana Teknis Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Mulyarahmat Abubakar menjelaskan, proses daftar dan bayar sangat mudah. Sebab, BPJamsostek telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia dan juga melalui website BPJamsostek.
"Bisa dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya," sebutnya.
"Petani kan penghasilannya tidak tiap bulan, ada yang per tiga bulan, ada yang per enam bulan. Untuk itu, iuran pembayaran bagi petani kita akomodir per enam bulan dengan total Rp100.800. sedangkan untuk penyuluh iurannya Rp10.800, kita akomodir per dua belas bulan dengan total Rp129.600," tambahnya.
Pelaksana Teknis Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Mulyarahmat Abubakar menjelaskan, proses daftar dan bayar sangat mudah. Sebab, BPJamsostek telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia dan juga melalui website BPJamsostek.
"Bisa dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya," sebutnya.
(agn)