Soroti Penjualan Pupuk di Atas HET, PMII Pamekasan: Bebani Petani dan Langgar Regulasi
Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:37 WIB
loading...
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian tanpa terbebani biaya tinggi. Foto/istimewa
A
A
A
PEMEKASAN - Pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain membebani petani , Harga pupuk di atas HET dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.
"Harga pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, di lapangan masih ditemukan kios yang menjual pupuk di atas HET, yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional," kata Homaidi, Sabtu (18/1/2025).
Baca juga: Prabowo Beri Restu Harga Gabah dan Jagung Naik Rp500
Praktik penjualan pupuk di atas HET, terutama di daerah terpencil, semakin memperburuk kondisi petani. Petani yang tidak mampu membayar harga lebih tinggi terhambat dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Homaidi mendesak pemerintah untuk menegakkan regulasi dengan tegas, memastikan harga pupuk subsidi sesuai HET, dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan demi melindungi kepentingan petani.
PMII Pamekasan juga mengungkapkan bukti pembelian pupuk dari kelompok tani (poktan) yang dibeli dengan harga jauh di atas HET, yakni mencapai Rp125.000 hingga Rp150.000 per sak. Sementara itu, seharusnya harga yang ditetapkan adalah Rp112.500 per sak untuk urea dan Rp115.000 per sak untuk NPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020.
Baca juga: Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.
"Harga pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, di lapangan masih ditemukan kios yang menjual pupuk di atas HET, yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional," kata Homaidi, Sabtu (18/1/2025).
Baca juga: Prabowo Beri Restu Harga Gabah dan Jagung Naik Rp500
Praktik penjualan pupuk di atas HET, terutama di daerah terpencil, semakin memperburuk kondisi petani. Petani yang tidak mampu membayar harga lebih tinggi terhambat dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Homaidi mendesak pemerintah untuk menegakkan regulasi dengan tegas, memastikan harga pupuk subsidi sesuai HET, dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan demi melindungi kepentingan petani.
PMII Pamekasan juga mengungkapkan bukti pembelian pupuk dari kelompok tani (poktan) yang dibeli dengan harga jauh di atas HET, yakni mencapai Rp125.000 hingga Rp150.000 per sak. Sementara itu, seharusnya harga yang ditetapkan adalah Rp112.500 per sak untuk urea dan Rp115.000 per sak untuk NPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020.
Baca juga: Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Lihat Juga :