Oknum Polisi Tersangka Investasi Bodong Janjikan Korban Untung Menggiurkan
loading...
A
A
A
GORONTALO - Kasus investasi bodong yang menyeret oknum polisi dan istrinya terus dikembangkan Polda Gorontalo. Sejumlah korban dimintai keterangan seputar bisnis yang dijanjikan para pelaku sangat menggiurkan ini. Yaitu keuntungan 35 hingga 40 persen dari dana yang diinvestasikan.
Dari bisnis ilegal yang berjalan sejak 2019 ini, sejumlah korban mengaku alami kerugian ratusan juta rupiah. Salah satu korbannya adalah Abas Musa. Korban rela menggadaikan sertifikat rumah dan ada juga yang menjual ternak.
Baca juga: Oknum Polisi dan Istri Terjerat Dugaan Investasi Bodong, 13 Mobil Mewah Disita
Sementara oknum polisi itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih melakukan penyelidikan terkait aset yang dimiliki pelaku yang didapatkan dari investasi ini," terang Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Menurutnya, selain sanksi pidana, oknum polisi Aipda AY yang merupakan anggota Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, ini juga terancam akan dipecat dari institusi polisi.
Dari bisnis ilegal yang berjalan sejak 2019 ini, sejumlah korban mengaku alami kerugian ratusan juta rupiah. Salah satu korbannya adalah Abas Musa. Korban rela menggadaikan sertifikat rumah dan ada juga yang menjual ternak.
Baca juga: Oknum Polisi dan Istri Terjerat Dugaan Investasi Bodong, 13 Mobil Mewah Disita
Sementara oknum polisi itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih melakukan penyelidikan terkait aset yang dimiliki pelaku yang didapatkan dari investasi ini," terang Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Menurutnya, selain sanksi pidana, oknum polisi Aipda AY yang merupakan anggota Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, ini juga terancam akan dipecat dari institusi polisi.
(msd)