Jatanras Polda Sumsel Tangkap 4 Anak Buah Bandar Judi Slot
Jum'at, 14 Januari 2022 - 12:57 WIB
loading...
Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membongkar judi online yakni judi slot di wilayah kota Palembang. Sebanyak empat orang kaki tangan bandar judi online ditangkap.
A
A
A
PALEMBANG - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membongkar judi online yakni judi slot di wilayah kota Palembang. Sebanyak empat orang yang merupakan kaki tangan bandar judi online tersebut ditangkap polisi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari kasus tersebut ada empat orang yang diamankan yakni MI (28), ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Komplek Bakung Palace, Kecamatan Sako, Palembang, Selasa (11/1) siang. Baca juga: Judi Sabung Ayam di Semarang Digerebek, Sejumlah Barang Bukti Disita
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya di tempat yang berbeda yakni SS (27) dan MA (24) di rumah kontrakannya kawasan Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Lalu, satu pelaku lagi yakni AR (28), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Lorong Melati, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang pada malam harinya," ujar Kompol Agus didampingi Kanit V Jatanras, Kompol Junaidi, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, modus judi online yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan dan mempromosikan akun website-nya melalui media sosial (medsos). Baca juga: Judi Masih Marak, Polda Lampung Ringkus 101 Pelaku dalam 2 Pekan
"Modus tersangka menawarkan dan mempromosikan akun website perjudian online dengan nama PION365 melalui Facebook agar calon pemain atau member player melakukan deposit bermain judi di website tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti laptop dan handphone," jelas Agus.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari kasus tersebut ada empat orang yang diamankan yakni MI (28), ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Komplek Bakung Palace, Kecamatan Sako, Palembang, Selasa (11/1) siang. Baca juga: Judi Sabung Ayam di Semarang Digerebek, Sejumlah Barang Bukti Disita
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya di tempat yang berbeda yakni SS (27) dan MA (24) di rumah kontrakannya kawasan Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Lalu, satu pelaku lagi yakni AR (28), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Lorong Melati, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang pada malam harinya," ujar Kompol Agus didampingi Kanit V Jatanras, Kompol Junaidi, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, modus judi online yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan dan mempromosikan akun website-nya melalui media sosial (medsos). Baca juga: Judi Masih Marak, Polda Lampung Ringkus 101 Pelaku dalam 2 Pekan
"Modus tersangka menawarkan dan mempromosikan akun website perjudian online dengan nama PION365 melalui Facebook agar calon pemain atau member player melakukan deposit bermain judi di website tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti laptop dan handphone," jelas Agus.
Lihat Juga :