ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:33 WIB
loading...
A A A
"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan disini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.



Dia melanjutkan, untuk pendalaman perkara orang atau pihak yang juga ikut terlibat bakal jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menggali fakta di persidangan. "Terhadap peranan pihak lain baik itu bangkar dalam tanda kutip maupun pihak lain," ucap Adnan.



Di sisi lain, kondisi kesehatan 13 tersangka masing-masing masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP sejauh ini kata Adnan, masih stabil.

"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai. Oh iya karena pertimbangan covid makanya penyerahan perkara dilakukan di Polda Sulsel," tukas Adnan.
(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)