ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
loading...
A
A
A
"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan disini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.
Dia melanjutkan, untuk pendalaman perkara orang atau pihak yang juga ikut terlibat bakal jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menggali fakta di persidangan. "Terhadap peranan pihak lain baik itu bangkar dalam tanda kutip maupun pihak lain," ucap Adnan.
Di sisi lain, kondisi kesehatan 13 tersangka masing-masing masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP sejauh ini kata Adnan, masih stabil.
"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai. Oh iya karena pertimbangan covid makanya penyerahan perkara dilakukan di Polda Sulsel," tukas Adnan.
Dia melanjutkan, untuk pendalaman perkara orang atau pihak yang juga ikut terlibat bakal jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menggali fakta di persidangan. "Terhadap peranan pihak lain baik itu bangkar dalam tanda kutip maupun pihak lain," ucap Adnan.
Di sisi lain, kondisi kesehatan 13 tersangka masing-masing masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP sejauh ini kata Adnan, masih stabil.
"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai. Oh iya karena pertimbangan covid makanya penyerahan perkara dilakukan di Polda Sulsel," tukas Adnan.
(agn)