ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:33 WIB
loading...
ACC Harap Jaksa Bisa...
Tersangka kasus RS Batua saat menandatangani berkas untuk pelimpahan ke Kejati. Foto: Humas Polda Sulsel
A A A
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, berharap proses lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang kini di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat lebih baik.

Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, dakwaan maksimal merujuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kudu diterapkan pada 13 orang tersangka ini. Selain itu, JPU diminta untuk menuntut para tersangka dengan hukuman yang berat.

Baca Juga: Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda

"Dakwaan para tersangka sesuai UU Tipikor yang ada, apakah sangkaan kemarin kemudian masuk dalam dakwaan hari ini. Kemudian dituntutan, fokus kami di situ apakah tuntutan jaksa ini sudah maksimal atau tidak," kata Ayie sapaan akrab Ali Asrawi Ramadhan, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, 13 tersangka sudah punya niat di awal untuk korupsi dimulai dari tahap perencanaan. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian publik. "Nah otomatis dakwaannya juga jangan ngasal. Kemudian tuntutannya juga harus objektif dan berspektif keadilan," tukas Ayie.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan untuk tahap 2 kasus kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1/2022) siang.

"Iya sudah dilimpahkan (perkaranya) tadi ke kejati. 13 orang semua tersangka berikut barang buktinya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.

"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.

"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan disini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.

Baca Juga: Tahap 2 Kasus Korupsi RS Batua Tunggu Kesiapan Kejaksaan

Dia melanjutkan, untuk pendalaman perkara orang atau pihak yang juga ikut terlibat bakal jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menggali fakta di persidangan. "Terhadap peranan pihak lain baik itu bangkar dalam tanda kutip maupun pihak lain," ucap Adnan.



Di sisi lain, kondisi kesehatan 13 tersangka masing-masing masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP sejauh ini kata Adnan, masih stabil.

"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai. Oh iya karena pertimbangan covid makanya penyerahan perkara dilakukan di Polda Sulsel," tukas Adnan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada! Modus Pemalsuan...
Waspada! Modus Pemalsuan Pengajuan Kredit Bakal Kena Pidana Penjara
Masih Bersoal, Pembangunan...
Masih Bersoal, Pembangunan RS Batua Bakal Dilanjutkan
ACC Desak Kejati Ekspose...
ACC Desak Kejati Ekspose Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Sidang Pertama, Pengacara...
Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak
Rekomendasi
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved