ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, berharap proses lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang kini di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat lebih baik.
Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, dakwaan maksimal merujuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kudu diterapkan pada 13 orang tersangka ini. Selain itu, JPU diminta untuk menuntut para tersangka dengan hukuman yang berat.
"Dakwaan para tersangka sesuai UU Tipikor yang ada, apakah sangkaan kemarin kemudian masuk dalam dakwaan hari ini. Kemudian dituntutan, fokus kami di situ apakah tuntutan jaksa ini sudah maksimal atau tidak," kata Ayie sapaan akrab Ali Asrawi Ramadhan, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, 13 tersangka sudah punya niat di awal untuk korupsi dimulai dari tahap perencanaan. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian publik. "Nah otomatis dakwaannya juga jangan ngasal. Kemudian tuntutannya juga harus objektif dan berspektif keadilan," tukas Ayie.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan untuk tahap 2 kasus kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1/2022) siang.
"Iya sudah dilimpahkan (perkaranya) tadi ke kejati. 13 orang semua tersangka berikut barang buktinya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.
"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan disini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.
Dia melanjutkan, untuk pendalaman perkara orang atau pihak yang juga ikut terlibat bakal jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menggali fakta di persidangan. "Terhadap peranan pihak lain baik itu bangkar dalam tanda kutip maupun pihak lain," ucap Adnan.
Di sisi lain, kondisi kesehatan 13 tersangka masing-masing masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP sejauh ini kata Adnan, masih stabil.
"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai. Oh iya karena pertimbangan covid makanya penyerahan perkara dilakukan di Polda Sulsel," tukas Adnan.
Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, dakwaan maksimal merujuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kudu diterapkan pada 13 orang tersangka ini. Selain itu, JPU diminta untuk menuntut para tersangka dengan hukuman yang berat.
"Dakwaan para tersangka sesuai UU Tipikor yang ada, apakah sangkaan kemarin kemudian masuk dalam dakwaan hari ini. Kemudian dituntutan, fokus kami di situ apakah tuntutan jaksa ini sudah maksimal atau tidak," kata Ayie sapaan akrab Ali Asrawi Ramadhan, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, 13 tersangka sudah punya niat di awal untuk korupsi dimulai dari tahap perencanaan. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian publik. "Nah otomatis dakwaannya juga jangan ngasal. Kemudian tuntutannya juga harus objektif dan berspektif keadilan," tukas Ayie.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan untuk tahap 2 kasus kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1/2022) siang.
"Iya sudah dilimpahkan (perkaranya) tadi ke kejati. 13 orang semua tersangka berikut barang buktinya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menambahkan pelimpahan tahap kedua kasus RS Batua yang melibatkan melibatkan belasan tersangka itu, dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel sekira pukul 13.30 Wita.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti. Penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan baru kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah melanjutkan, 13 orang tersangka tetap akan dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel dengan status titipan selama 20 hari.
"Dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan disini (Rutan Polda Sulsel) paling lama 20 hari, kalau belum cukup bisa diperpanjang nanti selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Adnan.
Dia melanjutkan, untuk pendalaman perkara orang atau pihak yang juga ikut terlibat bakal jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menggali fakta di persidangan. "Terhadap peranan pihak lain baik itu bangkar dalam tanda kutip maupun pihak lain," ucap Adnan.
Di sisi lain, kondisi kesehatan 13 tersangka masing-masing masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP sejauh ini kata Adnan, masih stabil.
"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga ke depan selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai. Oh iya karena pertimbangan covid makanya penyerahan perkara dilakukan di Polda Sulsel," tukas Adnan.
(agn)