ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
Kamis, 13 Januari 2022 - 23:33 WIB
loading...
Tersangka kasus RS Batua saat menandatangani berkas untuk pelimpahan ke Kejati. Foto: Humas Polda Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, berharap proses lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang kini di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat lebih baik.
Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, dakwaan maksimal merujuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kudu diterapkan pada 13 orang tersangka ini. Selain itu, JPU diminta untuk menuntut para tersangka dengan hukuman yang berat.
Baca Juga: Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda
"Dakwaan para tersangka sesuai UU Tipikor yang ada, apakah sangkaan kemarin kemudian masuk dalam dakwaan hari ini. Kemudian dituntutan, fokus kami di situ apakah tuntutan jaksa ini sudah maksimal atau tidak," kata Ayie sapaan akrab Ali Asrawi Ramadhan, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, 13 tersangka sudah punya niat di awal untuk korupsi dimulai dari tahap perencanaan. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian publik. "Nah otomatis dakwaannya juga jangan ngasal. Kemudian tuntutannya juga harus objektif dan berspektif keadilan," tukas Ayie.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan untuk tahap 2 kasus kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1/2022) siang.
Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, dakwaan maksimal merujuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kudu diterapkan pada 13 orang tersangka ini. Selain itu, JPU diminta untuk menuntut para tersangka dengan hukuman yang berat.
Baca Juga: Kasus RS Batua Dilimpahkan, 13 Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Polda
"Dakwaan para tersangka sesuai UU Tipikor yang ada, apakah sangkaan kemarin kemudian masuk dalam dakwaan hari ini. Kemudian dituntutan, fokus kami di situ apakah tuntutan jaksa ini sudah maksimal atau tidak," kata Ayie sapaan akrab Ali Asrawi Ramadhan, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, 13 tersangka sudah punya niat di awal untuk korupsi dimulai dari tahap perencanaan. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian publik. "Nah otomatis dakwaannya juga jangan ngasal. Kemudian tuntutannya juga harus objektif dan berspektif keadilan," tukas Ayie.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan untuk tahap 2 kasus kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1/2022) siang.
Lihat Juga :