Waspada! Modus Pemalsuan Pengajuan Kredit Bakal Kena Pidana Penjara
Kamis, 19 Oktober 2023 - 13:35 WIB
loading...
Waspada modus pemalsuan pengajuan kredit bakal kena pidana penjara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Saat ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.
Kasus ini terjadi di Kota Makassar menimpa AI, warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta.Dia nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya AI mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak perusahaan melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Baca Juga: ACC Raih Tiga Penghargaan di Bidang SDM
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Kasus ini terjadi di Kota Makassar menimpa AI, warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta.Dia nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya AI mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak perusahaan melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Baca Juga: ACC Raih Tiga Penghargaan di Bidang SDM
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Lihat Juga :