Tahap 2 Kasus Korupsi RS Batua Tunggu Kesiapan Kejaksaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , mengaku masih menunggu jadwal pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Kita sudah berkirim surat ke jaksa, tinggal mereka waktunya kapan siapnya. Kan tergantung mereka kalau yang menerima siap, kita menyerahkan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli, Minggu (2/1/2022).
Dia berharap, pelimpahan tahap dua itu bisa dilakukan pertengahan Januari 2022 ini. Sementara ke 13 tersangka masih ditahan di Rutan Polda Sulsel sejak Kamis 30 Desember 2021 malam.
Tersangka masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Penahanan dilakukan setelah berkas mereka dianggap selesai oleh jaksa.
Fadli juga mengirimkan gambar yang menunjukan tumpukan berkas perkara kasus tersebut. Nampak ada 72 bundel berjejer 11 disusun meningkat dengan 6 sampai 7 tumpukan. "Berkas perkara RS Batua itu," ujarnya.
Dia mengaku, masih berfokus dengan 13 tersangka dalam hal pendalam kasus yang merugikan negara sampai Rp22 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Belum ada perkembangan yang lain, masih 13 orang itu," tuturnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil belum memberikan keterangan terkait kepastian jadwal pelimpahan tahap 2. Upaya konfirmasi dari KORAN SINDO tidak digubris baik melalui pesan maupun telepon hingga berita ini diterbitkan.
Di lain sisi, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan alasan penahanan ke 13 tersangka tersebut. "Kita kasih batasan berkas P21. Itu pembicaraan kami kemarin untuk P21 dipercepat, ini kita tunggu untuk tahap duanya nanti," ujarnya di Polrestabes Makassar, belum lama ini.
"Kita sudah berkirim surat ke jaksa, tinggal mereka waktunya kapan siapnya. Kan tergantung mereka kalau yang menerima siap, kita menyerahkan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli, Minggu (2/1/2022).
Dia berharap, pelimpahan tahap dua itu bisa dilakukan pertengahan Januari 2022 ini. Sementara ke 13 tersangka masih ditahan di Rutan Polda Sulsel sejak Kamis 30 Desember 2021 malam.
Tersangka masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Penahanan dilakukan setelah berkas mereka dianggap selesai oleh jaksa.
Fadli juga mengirimkan gambar yang menunjukan tumpukan berkas perkara kasus tersebut. Nampak ada 72 bundel berjejer 11 disusun meningkat dengan 6 sampai 7 tumpukan. "Berkas perkara RS Batua itu," ujarnya.
Dia mengaku, masih berfokus dengan 13 tersangka dalam hal pendalam kasus yang merugikan negara sampai Rp22 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Belum ada perkembangan yang lain, masih 13 orang itu," tuturnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil belum memberikan keterangan terkait kepastian jadwal pelimpahan tahap 2. Upaya konfirmasi dari KORAN SINDO tidak digubris baik melalui pesan maupun telepon hingga berita ini diterbitkan.
Di lain sisi, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan alasan penahanan ke 13 tersangka tersebut. "Kita kasih batasan berkas P21. Itu pembicaraan kami kemarin untuk P21 dipercepat, ini kita tunggu untuk tahap duanya nanti," ujarnya di Polrestabes Makassar, belum lama ini.